Penyuluhan dan Sosialisasi Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Pada ILASPP di Wilayah Kab. Purworejo

By Admin 07 Nov 2025, 08:50:31 WIB Kegiatan
Penyuluhan dan Sosialisasi Kegiatan Pengukuran dan Pemetaan dan Informasi Bidang Tanah, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Terintegrasi Pada ILASPP di Wilayah Kab. Purworejo

Hari/Tanggal : Kamis, 6 November 2025

Tempat/ lokasi : Aula Kec. Kemiri, Kab. Purworejo

Waktu : 09.00 - Selesai

Unsur2 yang hadir :

- BPN Kab. Purworejo

- Camat kemiri

- Camat Grabag

- Kapolres Purworejo

- Kejaksaan Negeri Purworejo

- Dinperkimtan Kab. Purworejo

- Kepala Desa dan perangkat Dikecamatan Kemiri (19 Desa)

- Kepala Desa dan perangkat Dikecamatan Grabag (6 Desa)

Acara :

- Sambutan Camat kemiri, Diwakili oleh Sekcam, mengucapkan selamat  datang kepada semua tamu undangan yang sudah bersedia hadir, dan semoga acara ini dapat berjalaan dengan lancar dan bisa berkhidmat dalam mendengarkan setiap materi yang disampaikan.

- Sambutan Camat Gebang diwakili oleh Sekcam, semoga dengan adanya program ini memberikan hal positif terkait pengukuran tanah di Kab. Purworejo dan semoga bermanfaat untuk kesejahteraan masyarakat. Dimana Desa-desa ini merupakan desa pilihan karena tidak semua desa mendapatkan program ini dan harapannya agar semua desa di Purworejo memperoleh program ini agar tanah - tanah desa terpetakan kepemilikannya.

- Sambutan dan Pengarahan dari BPN, Program PTSL ini merupakan program yang anggarannya dari Bank Dunia dan mengalokasikan sejumlah 179 Desa, yang mana  terdapat di Kecamatan Kemiri sejumlah 19 Desa dan Kecamatan Gebang sejumlah 6 Desa. Program PTSL tahun ini  hanya sampai Tahap Pengukuran saja karena untuk sampai tahap penerbitan SHAT harus ada anggaran dari APBN. diharapkan bagi Desa - desa untuk segera mensosialisasikan program ini kepada warganya dan untuk segera mlengkapi syarat berupa data nominatif. Selain itu juga melaksanakan pematokan dimasing - masing bidang baik itu dengan patok sementara atau patok dari BPN agar mempermudah saat pelaksanaan foto Udara dan pemetaan.

- Paparan dari Kepala Dinperkimtan, menyampaikan bahwa tugas pokok Dinperkimtan mengenai urusan tanah negara / GG bukan tanah perorangan, seluruh penerbitan sertipikat kewenangannya ada di BPN sehingga peran kami hanyalah mendukung pekerjaan dari BPN. dijelaskan juga terkait P4 (Pemilikan, Penguasaan, Penggunaan, Pemanfaatan) sehingga desa diharapkan dapat memanfaatkan program PTSL ini dengan bijaksana sesuai denga tata ruang atau sesuai peruntukan.

- Paparan dari Kejaksaan negeri Purworejo, Menjelaskan apa itu ILASPP dan juga manfaatnya dimana tidak hanya ATR /BPN saja yang dapat mengakses akan tetapi semua kementerian dapat mengakses itu, selain itu juga menjelaskan salah satu tujuan ILASPP yaitu meminimalisir terjadinya masalah agraria seperti sengketa, konflik dan kasus pertanahan.

- Paparan dari Polres Purworejo, menjelaskan beberapa kasus sengketa tanah, penyerobotan tanah, pemalsuan ttd yang ada di Purworejo. dan juga menegaskan kembali bahwa pengawasan diera sekarang tidak hanya dilakukan oleh kepolisian dan juga kejaksaan tetapi peran media sosial sangatlah dominan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment