Pembinaan Penyusunan Dokumen RP3KP Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Tahun 2022

By Admin 28 Jan 2023, 12:59:19 WIB Kegiatan
Pembinaan Penyusunan Dokumen RP3KP Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Tahun 2022

LAPORAN KEGIATAN / ACARA KEDINASAN

1. Keg/ Acara                                           :    Pembinaan Penyusunan Dokumen RP3KP Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah dan DI Yogyakarta Tahun 2022

2. Hari/tgl                                                  :     Kamis, 8 Desember 2022

     Waktu                                                   :     09.00 WIB - selesai

3. Tempat/ lokasi                                   :     Hotel Tjokro Style Yogyakarta

                                                                            Jalan Menteri Supeno No.48, Sorosutan, Umbulharjo, Yogyakarta

4. Pimpinan Acara/Penyelenggara :     Dirjen perumahan balai pelaksana penyediaan perumahan jawa III

5. Unsur2 yg hadir :

1.  BP2P Jawa III

2.  Pokja PKP Kabupaten Sleman

3.  Pokja PKP Kabupaten/Kota Provinsi Jawa Tengah

6. Inti acara / bahasan :

Sambutan dan Arahan kepala BP2P Jawa III diwakili Ibu Atik Yuliati, Pperumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman merupakan urusan wajib pelayanan dasar yg harus dilakukan pemerintah.

Penyusunan Dokumen RP3KP  Kab/Kota dimaksudkan untuk menuju kesepahaman dalam penyusunan basis data PKP yang diharapkan menjadi acuan bagi Pemerintah Kab./Kota dalam penanganan PKP

 

 

Isi materi yg disampaikan :

1.      Nomenklatur Program/Kegiatan/Subkegiatan Bidang PKP dalam Penyusunan Dokumen RP3KP di Daerah oleh Direktur Sinkronisasi Urusan Pemerintah Daerah II, Ditjen. Bina Bangda, Kemendagri dengan Narasumber ibu Voni : pembahasan mengenai nomenklatur dalam penyusunan dokumen RP3KP terdiri dari pendahuluan, kewenangan penanganan PKP, Pemutakhiran klasifikasi, kodefikasi dan Nomenklatur Bidang PKP Kabupaten/Kota, fasilitasi penyelenggaraan urusan PKP, pelaksanaan SPM Bidang Bidang Perumahan. Penutup Materi Sesi I Mengenai Nomenklatur Program/Kegiatan/Subkegiatan Bidang PKP dalam Penyusunan Dokumen RP3KP di Daerah yaitu

a.    Mandat regulasi dalam penyusunan dokumen RP3KP harus diperhatikan seperti penerapan SPM, Serah Terima PSU, Hunian berimbang

b.    Inovasi analisis RP3KP diperlukan dalam memperkuat kerangka logis dalam indikasi program

c.     Pemetaan real permasalahan PKP sangat diperlukan

d.    Kolaborasi dalam penyiapan data primer terkait SPM, PSU menjadi langkah strategis kedepan dalam penyusunan dokumen RP3KP

2.      Legalisasi Dokumen RP3KP Oleh Ibu Esti Nur Ambarita, legalisasi terdapat dalam permen perumahan rakyat no.12 tahun 2014 ttg RP3KP daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota.

          Legalisasi dok.RP3KP utk Propinsi merupakan kegiatan penetapan konsep RP3KP menjadi PERDA PROPINSI

          Legalisasi kab./kota merupakan kegiatan penetapan konsep RP3KP menjadi PERDA KAB/KOTA.

          Hal-hal yang bersifat pengaturan substansi mengenai RP3KP dapat dituangkan ke dalam bentuk PERDA

          Sedangkan Hal2 yang bersifat teknis dok RP3KP dapat dituangkan dalam bentuk Penetapan Kepala Daerah

3.      Pendampingan Penyusunan Dokumen RP3KP Provinsi/Kabupaten/Kota oleh Subdit Keterpaduan Penyelenggaraan Perumahan, Direktorat Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Perumahan :

                RP3KP sebagai grand desain perencanaan bidang PKP di prov/kab/kota. RP3KP sebagai grand desain memiliki urgensi sebagai Tools bagi Pemda untuk mengatur dan mengarahkan pembangunan dan pengembangan PKP. Penyusunan Dokumen RP3KP memiliki manfaat memberikan kepastian bermukim, menjawab tantangan keterpaduan PSU dan penyediaan RTLH yang terjangkau dalam lingkungan sehat. Menyelesaikan backlog, RTLH atau PKP Kumuh. Mewujudkan pembangunan perumahan dengan menerapkan hunian berimbang.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment