Koordinasi dan konsultasi tindak lanjut penyelesaian Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH) relokasi bencana alam tanah longsor Desa Kambangan Kecamatan Bruno

By Admin 31 Okt 2019, 07:56:38 WIB Kegiatan

Berdasarkan hasil Koordinasi dan konsultasi tindak lanjut penyelesaian Tukar Menukar Kawasan Hutan (TMKH)  relokasi bencana alam tanah longsor Desa Kambangan Kecamatan Bruno dengan BPKH Wilayah XI Jawa-Madura di Yogyakarta pada Hari Selasa Tangal 15 Oktober 2019 di Kantor BPKH Jogyakarta, bersama ini dilaporkan hal-hal sebagai berikut :

  1. Diterima oleh Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XI Jawa-Madura dan didampingi oleh Kasi PKH;
  2. Dari BPKH menjelaskan dengan berubahnya Peraturan dan Kelembagaan di Lingkungan Kementrian Kehutanan maka terjadi pula perubahan pola tanggungjawab dan kewenangan dari kelembagaan di lingkungan Kementrian;
  3. Pihak BPKH menyampaikan tidak memiliki dokumen yang lengkap atas TMKH relokasi bencana alam tanah longsor Desa Kambangan Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo karena pada waktu kejadian pemrosesan TMKH dilakukan oleh Perum Perhutani;

Mencermati surat dari Kementrian Kehutanan tanggal 9 Desember 2003, Nomor 626/Menhut-II/2003, tentang Persetujuan pencadangan kawasan hutan untuk relokasi penduduk Dusun Brukutan Desa Kambangan Kecamatan Bruno Kabupaten Purworejo, atas surat ini Bupati Purworejo wajib memenuhi beberapa persyaratan dalam waktu 6 Bulan sejak tanggal surat, maka untuk bisa menelusuri tindak lanjut Bupati Purworejo waktu itu BPKH menyarankan Pemerintah Kabupaten Purworejo untuk melakukan koordinasi ke Perum Perhutani Devisi Regional Jawa Tengah di Semarang dan Departemen Perencanaan Pengembangan Bisnis Divisi Regional, diutamakan untuk menelusuri ada atau belumnya dokumen “Berita Acara Tukar Menukar”  yang ditanda tangani Bupati Purworejo dan Pihak Perhutani.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment