Bupati Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp 616,5 Juta

By Admin 02 Agu 2024, 09:24:33 WIB Kegiatan
Bupati Serahkan Bantuan Keuangan Parpol Senilai Rp 616,5 Juta

Dalam era demokrasi sekarang ini, partai politik (parpol) mempunyai kontribusi yang sangat penting dan strategis dalam pembangunan nasional. Oleh karena itu, partai politik harus terus melakukan konsolidasi dan membangun partai menuju sosok partai yang mandiri. Pemerintah juga berkewajiban mendukung eksistensi partai politik, antara lain melalui pemberian bantuan keuangan.

 

Hal itu disampaikan oleh Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH saat menyerahkan Bantuan Keuangan untuk Partai Politik Tahun 2024 Tahap I. Bertempat di Ruang Bagelen, Senin (29/07/2024), Bupati menyerahkan langsung bantuan keuangan untuk 9 partai senilai total Rp 616,5 juta.

 

Lebih lanjut dikatakan, Pemerintah berkewajiban mendukung eksistensi partai politik yakni melalui pemberian bantuan keuangan. Hal ini  dilakukan setelah memprioritaskan pemenuhan belanja urusan pemerintahan wajib dan belanja urusan pemerintahan pilihan.

 

Menurutnya, pemberian bantuan ditujukan untuk menunjang pencapaian sasaran program, kegiatan dan sub kegiatan Pemerintah Daerah dalam rangka mendukung terselenggaranya fungsi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan, rasionalitas, dan manfaat untuk masyarakat.

 

"Bantuan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas partai politik dalam kehidupan demokrasi, salah satu caranya melalui pendidikan politik bagi masyarakat maupun anggota parpol," katanya.

 

Lebih lanjut Bupati mengatakan Pemerintah Kabupaten Purworejo memberikan bantuan berupa uang secara proporsional. Yakni berdasarkan hasil dari perolehan suara partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Purworejo hasil Pemilu 2019.

 

"Mudah-mudahan dapat dipergunakan dan dipertanggungjawabkan dengan sebaik-baiknya," harapnya.

 

Sementara itu Kepala Bakesbangpol Agus Widiyanto SIP MSi dalam laporannya menyampaikan, terdapat 9 partai politik yang mendapat bantuan keuangan pada tahap I tahun 2024, dengan jumlah total Rp 616.599.986,-. Besaran penerimaan secara rinci disebutkan, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Rp 133.492.359, Partai Demokrat Rp 82.385.804, Partai Gerindra Rp 51.017.967, Partai Golkar Rp 119.222.103, Partai Hati Nurani Rakyat Rp 21.617.096, Partai Keadilan Sejahtera Rp 39.944.405, Partai Kebangkitan Bangsa Rp 85.077.993, Partai NasDem Rp 57.839.282 dan Partai Persatuan Pembangunan Rp 26.002.977.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment