Apel pagi pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025

By Admin 15 Des 2025, 09:28:08 WIB Kegiatan

Berita Terkait

Berita Populer

Apel pagi pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025

Apel pagi pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 dalam Amanatnya Kepala Dinas membacakan Instruksi Bupati Purworejo Nomor 700.1.2.2/13.064/2025 tanggal 19 November 2025 tentang Komitmen Pelaksanaan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi

Dalam rangkammenindaklanjuti surat Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pembereantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/7169/KSP.00/70-74/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Atensi Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pemerintah Kabupaten Purworejo, untuk memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel serta pencegahan tindak pidana korupsi, dengan ini menginstruksikan :

Kepada :

  1. Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
  2. Direktur RSUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo

Untuk :

Kesatu          :     Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Direktur RSUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo agar berkomitmen untuk :

  1. Melaksanakan prinsi transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas dalam setiap penyelenggaraan pemerintah daerah;
  2. Menolak segala bentk pratik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik
  3. Mendukung sepenuhnya pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi sesuai rekomendasi KPK RI;
  4. Melaksanakan pembangunan budaya antikorupsi dan program cegah, deteksi dan respon kecurahan secara konsisten dab berkelanjutan.
  5. Menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi hasil pengawasan internal maupun eksternal;
  6. Melakukan inovasi tata kelola berbasis teknologi informasi guna meningkatkan keterbukaan data dan layanan publik.

Kedua           :     Setiap Kepala Perangkat Daerah dan Direktur RSUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo wajib menyusun langkah konkret perbaikan tata kelola dan Tindak Pidana Korupsi sesuai bidang tugasnya, antara lain namun tidak terbatas pada :

  1. Penguatan pengendalian internal;
  2. Optimalisasi manajemen risiko;
  3. Optimalisasi manajemen risiko kecurangan;
  4. Peningkatan kepatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat secara efektif;
  5. Kebijakan/regulasi mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Purworejo termasuk didalamnya hibah, bansos, bantuan keuangan agar memasukkan unsur pencegahan korupsio dan mitigasi risiko korupsi;
  6. Pelaksanaan kegiatan sosialisasi, rapat koordinasi, pertemuan lintas sektoral, bimtek, diklat agar memasukkan materi pencegahan korupsi.
  7. Menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap temuan dan rekomendasi hasil pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga, BPKP, BPK dan KPK.

 

Ketiga           :     Kepala Perangkat Daerah dan Direktur RSUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo agar berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo dalam pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut perbaikan tata kelola dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.

 

Keempat     :     Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan intruksi  ini secara berkala serta melaporkannya kepada Bupati Purworejo.

Kelima          :     Instruksi Bupati ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintah daerah yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi.

Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment