▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Reviu Laporan Keuangan Pemerintah Daerah
- Apel Pagi
- Suranto ST SSos MPA Resmi Jabat Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo
- Konsisten Pertahankan Cakupan Kepesertaan JKN Hingga 98 Persen, Pemkab Purworejo Kembali Terima Penghargaan UHC Award
- Pendirian Kantor Imigrasi Purworejo Resmi Ditetapkan, Permudah Layanan sekaligus Dorong Peningkatan Ekonomi Daerah
- Sosialisasi Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP)
- Identifikasi Ulang Titik Lokasi Patok
- Perkuat Geliat UMKM di Hari Jadi ke-195, Bupati Purworejo Lakukan Koordinasi Strategis ke Kementerian UMKM RI
- Jelang Akhir Masa Keanggotaan, Pemkab Purworejo Optimalkan Peran BPD selama Masa Transisi
- Penandatanganan BA Hasil Pemeriksaan Pekerjaan Hibah Peningkatan kualitas kawasan permukiman kumuh
Apel pagi pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025
Berita Terkait
- Raih Capaian Rp1,4 Miliar, Bulan Dana PMI Tahun 2025 Melebihi Target yang Ditetapkan0
- Kabupaten Purworejo Kembali Raih Predikat Sangat Inovatif pada IGA 20250
- Wabup Dion Dorong Generasi Muda Purworejo Sadar Politik dan Adaptif0
- Rapat Koordinasi Dukungan Pelaksanaan Program Pemerintah 3 Juta Rumah0
- Sharing Session Pengelolaan dan Penghunian Rusunawa yang bertempat di Dinas Perpustakaan dan Arsip Daerah Yogyakarta0
- E-Sports Purworejo 2025, Momentum Perkuat Ekosistem dan Prestasi E-Sports di Purworejo0
- Rakor Penilaian Risiko Kecurangan TA. 2026 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo0
- Wabup Dion Melepas Kontingen KORMI Kabupaten Purworejo, Ikuti FORDA Tingkat Jawa Tengah 20250
- Pemkab Purworejo Jalin MoU Pemanfaatan Lahan dengan PT Mahardika Adidaya, Optimalkan Aset Daerah untuk Peningkatan Ekonomi Daerah0
- Pemkab Purworejo Jalin MoU Pemanfaatan Lahan dengan PT Mahardika Adidaya, Optimalkan Aset Daerah untuk Peningkatan Ekonomi Daerah0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan

Apel pagi pada hari Senin tanggal 15 Desember 2025 dalam Amanatnya Kepala Dinas membacakan Instruksi Bupati Purworejo Nomor 700.1.2.2/13.064/2025 tanggal 19 November 2025 tentang Komitmen Pelaksanaan Perbaikan Tata Kelola Pemerintah dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi
Dalam rangkammenindaklanjuti surat Plt. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi Komisi Pembereantasan Korupsi Republik Indonesia Nomor B/7169/KSP.00/70-74/10/2025 tanggal 28 Oktober 2025 perihal Atensi Tindak Lanjut Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi Pemerintah Kabupaten Purworejo, untuk memperkuat komitmen Pemerintah Kabupaten Purworejo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan dan akuntabel serta pencegahan tindak pidana korupsi, dengan ini menginstruksikan :
Kepada :
- Kepala Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
- Direktur RSUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
Untuk :
Kesatu : Seluruh Kepala Perangkat Daerah dan Direktur RSUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo agar berkomitmen untuk :
- Melaksanakan prinsi transparansi, akuntabilitas, efisiensi dan efektivitas dalam setiap penyelenggaraan pemerintah daerah;
- Menolak segala bentk pratik korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) dalam pelaksanaan tugas dan pelayanan publik
- Mendukung sepenuhnya pelaksanaan program pencegahan korupsi terintegrasi sesuai rekomendasi KPK RI;
- Melaksanakan pembangunan budaya antikorupsi dan program cegah, deteksi dan respon kecurahan secara konsisten dab berkelanjutan.
- Menindaklanjuti setiap temuan dan rekomendasi hasil pengawasan internal maupun eksternal;
- Melakukan inovasi tata kelola berbasis teknologi informasi guna meningkatkan keterbukaan data dan layanan publik.
Kedua : Setiap Kepala Perangkat Daerah dan Direktur RSUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo wajib menyusun langkah konkret perbaikan tata kelola dan Tindak Pidana Korupsi sesuai bidang tugasnya, antara lain namun tidak terbatas pada :
- Penguatan pengendalian internal;
- Optimalisasi manajemen risiko;
- Optimalisasi manajemen risiko kecurangan;
- Peningkatan kepatuhan terhadap regulasi dan pengelolaan pengaduan masyarakat secara efektif;
- Kebijakan/regulasi mengenai perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Pemerintah Kabupaten Purworejo termasuk didalamnya hibah, bansos, bantuan keuangan agar memasukkan unsur pencegahan korupsio dan mitigasi risiko korupsi;
- Pelaksanaan kegiatan sosialisasi, rapat koordinasi, pertemuan lintas sektoral, bimtek, diklat agar memasukkan materi pencegahan korupsi.
- Menindaklanjuti dan menyelesaikan setiap temuan dan rekomendasi hasil pengawasan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Inspektorat Jenderal Kementerian/Lembaga, BPKP, BPK dan KPK.
Ketiga : Kepala Perangkat Daerah dan Direktur RSUD di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo agar berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo dalam pelaksanaan dan pelaporan tindak lanjut perbaikan tata kelola dan Pencegahan Tindak Pidana Korupsi.
Keempat : Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo bersama dengan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo akan melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan intruksi ini secara berkala serta melaporkannya kepada Bupati Purworejo.
Kelima : Instruksi Bupati ini agar dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab sebagai wujud komitmen bersama dalam mewujudkan pemerintah daerah yang bersih, transparan dan bebas dari korupsi.
Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.






