▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - DINPERKIMTAN ADAKAN BIMTEK PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI DESA SOMOGEDE
- Rapat persiapan penelitian lapangan oleh Tim Terpadu Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTKH) Provinsi Jawa Tengah Tahun 2026.
- DINPERKIMTAN PAPARKAN PELAKSANAAN BANSOS PERBAIKAN RTLH TAHUN 2026
- RAPAT KOORDINASI PENsertipikatan TANAH NEGARA DAN TMKH UNTUK RELOKASI WARGA BRUKUTAN
- DINPERKIMTAN PURWOREJO SIAP JADI UNIT LOKUS EVALUASI PEKPPP 2026
- DINPERKIMTAN GELAR APEL RUTINAN SENIN PAGI
- Dinperkimtan Gelar Rapat Koordinasi Pembahasan Pengesahan Siteplan Perumahan
- Forum Jejaring Penanaman Modal
- Apel Pagi Minggu Pertama Bulan Juli 2026
- Rapat Koordinasi Peningkatan dan Pengawasan Kinerja Perangkat Daerah Bidang Ekonomi, Sosial Budaya (EKOSUSBUD)
Penyerahan Ganti Rugi Tanah
Berita Terkait
- Rapat koordinasi Tim PercepatanPenurunan Stunting (TPPS).0
- FGD (Focus Group Discussion) Matras Lopis Taneg 0
- Sinergitas Penanggulangan Bencana0
- Satpol PP Damkar Purworejo Berhasil Amankan 12 Ribu Batang Rokok Ilegal 0
- Puluhan Penyandang Disabilitas Terima Santunan Jelang Idulfitri 0
- Wabup Berharap Kapolres Baru Langsung Bersinergi dengan Pemkab Purworejo 0
- Hadiri Pelantikan PD Salimah, Bupati Apresiasi Perannya0
- Sebagai Ungkapan Terima Kasih, Bupati Serahkan Bingkisan untuk Pengurus PKK0
- Hasil Audiensi Pemerintah Kabupaten Purworejo ke Kementerian ATR/BPN RI 0
- Rapat Paripurna DPRD0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Sosialisasi Bidang Infrastruktur Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun 2025
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Pengembangan kompetensi bagi Aparatur Sipil Negara (ASN)
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021

Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH didampingi pejabat terkait menyerahkan pembayaran ganti rugi tanah pengganti Tanah Kas Desa (TKD) Wadas yang terdampak Pembangunan Bendungan Bener di Balai Desa Wadas, Rabu (26/03/2025). Pada kesempatan itu, Bupati menyerahkan pembayaran ganti rugi secara simbolis, kepada 3 perwakilan dari jumlah keseluruhan 18 orang.
Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan rasa syukurnya karena dapat melaksanakan pembayaran ganti rugi tanah pengganti tanah kas Desa Wadas, senilai total Rp. 9,98 miliar. Ia berpesan agar uang ganti kerugian bisa dipergunakan secara bijak, utamanya untuk menggantikan aset yang telah dilepaskan, sebagai pengganti tanah kas desa.
"Untuk Pemerintah Desa Wadas, saya minta untuk dapat mengelola tanah kas desa yang baru dengan sebaik-baiknya, untuk kepentingan dan kemajuan Desa Wadas," ujarnya.
Lebih lanjut Bupati mengatakan, pembangunan Bendungan Bener diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi masyarakat. Antara lain mengairi ribuan hektar lahan, menyangga kebutuhan pangan, mengurangi debit banjir, menyediakan pasokan air baku, pembangkit listrik dan menjadi kawasan wisata serta pelestarian lingkungan. Selain itu dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.
"Kami sangat bangga dan menyampaikan terima kasih, atas kesediaan dan partisipasi masyarakat maupun pemerintah desa, yang telah merelakan lahannya untuk pembangunan Bendungan Bener," imbuhnya.
Sebelum mengakhiri sambutannya Bupati menyampaikan bahwa pemerintah akan berupaya untuk terus mengedepankan hak-hak masyarakat dengan prinsip kemanusiaan, demokratis dan adil. Sehingga pembangunan proyek strategis nasional ini tetap dapat berjalan sesuai rencana. Sedangkan masyarakat yang terdampak juga dapat melanjutkan kehidupannya dengan baik.
Sementara itu, Camat Bener Vivin Suryandari Feriyani SSTP MM menjelaskan penyerahan uang ganti rugi itu merupakan puncak penantian panjang bagi Desa Wadas. Menurutnya penggantian ini merupakan karunia Allah SWT, mengingat bahwa Desa Wadas adalah desa terakhir yang mendapatkan uang ganti rugi TKD, namun menjadi desa pertama yang berhasil mencairkan uang untuk tanah pengganti.
"Kepada semua penerima diharapkan mengeluarkan zakat 2,5% dari uang yang diterima, karena zakat tersebut yang mampu menjaga seluruh uang tersebut agar bermanfaat dan berkah barokah," katanya mengingatkan.
.png)







