Sosialisasi Benturan Kepentingan di Aula BKPSDM Kab. Purworejo

By Admin 12 Mei 2022, 10:51:45 WIB Kegiatan
Sosialisasi Benturan Kepentingan di Aula BKPSDM Kab. Purworejo

Sosialisasi Benturan Kepentingan di Aula BKPSDM Kab. Purworejo

Dibuka oleh Kepala Badan BKPSDM Kabupaten Purworejo dan langsung disampaikan Salam hormat dan terima kasih atas kehadirannya.

Selanjutnya oleh Bpk Sekda disampaikan perihal Benturan Kepentingan terjadi karena adanya Konflik Kepentingan, adapun dasarnya adalah :

  1. “Kondisi Pejabat Pemerintahan yang memiliki kepentingan pribadi untuk menguntungkan diri sendiri dan/atau orang lain dalam penggunaan Wewenang sehingga dapat mempengaruhi netralitas dan kualitasKeputusan dan/atau Tindakan yang dibuat dan/atau dilakukannya”.
  2. UU30/2014 tentangAdministrasiPemerintahan
  3. “Situasi dimana Penyelenggara negara memiliki atau patut diduga memiliki kepentingan pribadi  terhadap setiap penggunaan wewenang sehingga dapat mempengaruhi kualitas keputusan  dan/atau tindakannya”.
  4. Permen PAN-RB37/2012 tentang Pedoman Umum Penanganan Benturan Kepentingan

Adapun Konflik Kepentingan berdampak pada Kebijakan Publik Hilangnya “Kepercayaan” pada lembaga dan pejabat public.

PENANGANAN KONFLIK KEPENTINGAN UNTUK PENYELENGGARA NEGARA (PP 48 TAHUN 2016 TENTANG TATA CARA PENGENAAN SANKSI

ADMINISTRATIF)

  1. Administrasi Ringan : teguran lisan, teguran tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis, penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan.
  2. Administrasi Sedang : penundaan kenaikan gaji, penurunan gaji sebesar satu kali kenaikan gaji, dan penundaan kenaikan pangkat.
  3. Administrasi Berat : penurunan pangkat, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai pegawai Negeri Sipil, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil.
  4. Administrasi Berat : pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya, pemberhentian tetap dengan memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa, atau pemberhentian tetap tanpa memperoleh hak-hak keuangan dan fasilitas lainnya serta dipublikasikan di media massa.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment