MMengikuti ZOOM Metting perihal Pembinaan Disiplin PNS di yang dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Purworejo pada hari Rabu tanggal 13 April 2022

By Admin 12 Mei 2022, 10:45:54 WIB Kegiatan
MMengikuti ZOOM Metting perihal Pembinaan Disiplin PNS di yang dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Purworejo pada hari Rabu tanggal 13 April 2022

MMengikuti ZOOM Metting perihal Pembinaan Disiplin PNS di yang dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Purworejo pada hari Rabu tanggal 13 April 2022

Berdasarkan PP No.53 Tahun 2010

  1. Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.

2.          Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.

3.       Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, balk yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

 

 

 

  1. Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
  2. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah PPK Pusat, PPK Daerah Provinsi, dan PPK Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
  3. Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
  4. Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
  5. Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagal PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
  6. Jabatan adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu.
  7. Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya.
  8. Tulisan adalah pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
  9. Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
  10. Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
  11. Atasan Pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan Iangsung dari pejabat yang berwenang menghukum.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment