
Breaking News
- Mengikuti RapatPprogram Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman di Ruang Bagelen Setda Kabupaten Purworejo
- Rapat Koordinasi Permohonan Rekomendasi Pensertifikatan Hak Milik atas tanah di Desa Keburuhan
- Bimbingan Teknis (Bimtek) Pembangunan Rumah Relokasi Program Pemerintah Provinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2025
- Pemkab Siap Bersinergi Bersama KONI Majukan Olahraga di Purworejo
- Monitoring dan evaluasi keberfungsian infrastruktur terbangun dari pendanaan APBN tahun 2020-2024
- Pemkab Purworejo Gelar Doa Bersama untuk Affan dan Purworejo yang Damai
- Paparan Laporan Pendahuluan Survei dan Penetapan Lokasi Perumahan Kumuh dan Permukiman Kumuh
- Karnaval Budaya Bagelen, Manunggal ing Karyo Nguri-uri Budoyo
- Rakor Persiapan Inventarisasi BMD Kabupaten Purworejo 2025
- Rapat Koordinasi Pengusulan PPPK Paruh Waktu
MMengikuti ZOOM Metting perihal Pembinaan Disiplin PNS di yang dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Purworejo pada hari Rabu tanggal 13 April 2022
Berita Terkait
- Musyawarah Penetapan Bentuk Ganti rugi 0
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Program BSPS TA.2022 Provinsi Jawa Tengah0
- Penginputan data 0
- Rapat Koordinasi Pembahasan Siteplan Perumahan di Tepi Saluran Irigasi0
- SOSIALISASI PERTANAHAN “PEMILIKAN, PENGUASAAN, PENGGUNAAN DAN PEMANFAATAN TANAH (P4T)”0
- RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI PENGUKURAN TANAH NEGARA DI DESA PAGAK DAN DESA MALANG0
- Launching Permendagri 59 Tahun 2021 dan Rapat Evaluasi Capaian SPM Tahun 2021 Kabupaten Purworejo0
- RAPAT KOORDINASI DAN SOSIALISASI PENGUKURAN TANAH NEGARA 0
- Sosisalisasi Pembangunan Baru (PB) Rumah Korban Bencana dan Rumah Sederhana Sehat Atau Relokasi Program Pemerintah0
- Pelatihan Pembuatan Pondasi dan Perakitan Ruspin Bantuan Stimulan Rumah Sederhana Sehat ( RSS) 0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.

MMengikuti ZOOM Metting perihal Pembinaan Disiplin PNS di yang dilaksanakan di Aula BKPSDM Kabupaten Purworejo pada hari Rabu tanggal 13 April 2022
Berdasarkan PP No.53 Tahun 2010
- Disiplin Pegawai Negeri Sipil adalah kesanggupan Pegawai Negeri Sipil untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin.
2. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah PNS Pusat dan PNS Daerah.
3. Pelanggaran Disiplin adalah setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS, balk yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.
- Hukuman Disiplin adalah hukuman yang dijatuhkan kepada PNS karena melanggar peraturan disiplin PNS.
- Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK adalah PPK Pusat, PPK Daerah Provinsi, dan PPK Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan yang mengatur wewenang pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
- Upaya administratif adalah prosedur yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan kepadanya berupa keberatan atau banding administratif.
- Keberatan adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum.
- Banding administratif adalah upaya administratif yang dapat ditempuh oleh PNS yang tidak puas terhadap hukuman disiplin berupa pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau pemberhentian tidak dengan hormat sebagal PNS yang dijatuhkan oleh pejabat yang berwenang menghukum kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK).
- Jabatan adalah jabatan struktural dan jabatan fungsional tertentu.
- Ucapan adalah setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar oleh orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, radio, televisi, rekaman, atau alat komunikasi lainnya.
- Tulisan adalah pernyataan pikiran dan/atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan maupun dalam bentuk gambar, karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa dengan itu.
- Perbuatan adalah setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
- Pejabat yang berwenang menghukum adalah pejabat yang diberi wewenang menjatuhkan hukuman disiplin kepada PNS yang melakukan pelanggaran disiplin.
- Atasan Pejabat yang berwenang menghukum adalah atasan Iangsung dari pejabat yang berwenang menghukum.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments