Breaking News
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Reforma Agraria di Kabupaten Purworejo 2025.
- Koordinasi Rankhir RPJMD 2025-2030
- DESK target pendapatan untuk penyusunan RPJMD Kabupaten Purworejo
- Koordinasi Pembahasan Konsep Temuan Pemeriksaan BPK Tahun 2025
- Exit Meeting BPK, Wabup Berharap Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai Aturan
- Pelaksanaan bimtek penggunaan alat gps geodetic
- Rapat Internal Dinperkimtan
- Hari ke dua Pembinaan Kearsipan
- Desk Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
- Pembinaan Kearsipan
Rapat Koordinasi Pelayanan
Berita Terkait
- Monitoring dan Evaluasi Sarana Peribadatan Mushola Nurul Iman0
- Mengikuti Zoom Meeting0
- Rapat Pembahasan Anggaran 2023 dengan Komisi II DPRD Kabupaten Purworej0
- Rapat Review keterisian data pada Aplikasi Pengelolaan Basis Data Perumahan dan Kawasan Permukiman 0
- Rapat Koordinasi tentang Percepatan Open Defecation Fres (ODF) 0
- Konsultasi terkait Rencana Pembangunan Jalan Tol Cilacap – Yogyakarta.0
- Rapat Koordinasi Penyelesaian Permasalahan Rumah Sub Inti ( RSI ) 0
- Rapat Koordinasi dan Mediasi Permasalahan Tukar Menukar Kawasan Hutan0
- Rapat Persiapan Rakor Progres Pembangunan Bendungan Bener 0
- Pemberian Uang Ganti Kerugian Pelepasan Hak Atas Tanah0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.

Rapat Koordinasi Pelayanan Publik di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo pada hari Kamis tanggal 14 Juli 2022
Ringkasan Hasil Kerja Kegiatan :
Dasar Hukum SIPP
- Amanat UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
- UU 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik
- Perpres No. 81 Tahun 2010 tentang Grand design reformasi birokrasi 2010 – 2025
- Permenpan No. 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sistem Informasi Pelayanan Publik Nasional
Arti dari SIPP
adalah layanan informasi publik satu pintu berupa aplikasi berbasis website dan dapat diakses oleh masyarakat dengan mudah, cepat, akurat dan akuntabel.
Maksud dari SIPP
- Menyediakan informasi Pelayanan Publik secara menyeluruh
- Memberikan kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan public
- Menjamin keakuratan Informasi Pelayanan Publik
Tujuan SIPP
- Terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif
- Terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik pelayanan public
- Tercegahnya penyalahgun aan kewenangan penyelenggaraan pelayanan publik
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments