Rapat Internal terkait Permasalahan Kegiatan Bantuan Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2023

By Admin 04 Mei 2023, 16:08:47 WIB Kegiatan
Rapat Internal terkait Permasalahan Kegiatan Bantuan Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2023

Rapat Internal terkait Permasalahan Kegiatan Bantuan Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2023 pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 di Aula Dinperkimtan Kabupaten Purworejo

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo, sesuai dengan DPA Tahun 2023 terdapat kegiatan Bantuan Hibah Sarana Peribadatan, yang merupakan salah satu kegiatan bersumber dari Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Purworejo Tahun 2023. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai berikut :

1.  Dasar Pelaksaaan Kegiatan :

DPA-SKPD Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo Tahun 2023

Nomor                        : DPA/A.1/1.04.1.03.2.10.02.0000/001/2023

Tanggal                      : 2 Januari 2023

Jumlah Anggaran     : Rp 5.240.000.000,00

Jumlah Penerima      : 164 Sarana Peribadatan

2. Tahapan yang sudah dilaksanakan

No

Kegiatan

Keterangan

1

Penerimaan Proposal, Registrasi dan Disposisi

Ada dan Lengkap

2

Verifikasi Administrasi dan Lapangan

Telah dilaksanakan di bulan Pebruari-Maret 2022

3

Pembuatan surat rekomendasi dan Berita Acara verifikasi

Telah dilaksanakan di bulan Mei-Juni 2022

4

KUA PPAS dan reviu Inspektorat

Telah dilaksanakan di bulan Juli 2022

5

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Blanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo

Telah dilaksanakan di bulan Desember 2022

6

Rapat Koordinasi internal dan eksternal

Telah dilaksanakan di bulan Januari 2023

7

Paparan dengan Sekda dan TAPD

Telah dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2023

8

Konsultasi ke BPKP Perwakilan DI Yogyakarta

Telah dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2023

9

Konsultasi ke Kementrian PUPR dan Kemendagri

Telah dilaksanakan pada tanggal 5-6 April 2023

 

4Permasalahan :

     a. Terkait Program

   Bantuan Hibah Sarana Peribadatan dalam DPA-SKPD Dinperkimtan tahun 2023 tercantum pada:

Program       : Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)

Kegiatan         : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan

Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian.

Dapat kami sampaikan bahwa program, kegiatan dan sub kegiatan diatas adalah hanya berkaitan dengan fasilitas atau sarana prasarana utilitas umum pada perumahan yang dibangun oleh pengembang/developer dan telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, hal ini sesuai dengan SE Kemendagri Nomor 100.2.2.7/9136/OTDA tanggal 19 Desember 2022 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022.

b.  Terkait Kewenangan

Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bahwa kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten.

Sedangkan yang menjadi urusan Kabupaten adalah Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten.

Sehingga kegiatan yang ada di anggaran DPA-SKPD Dinperkimtan lokasi kegiatannya tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten karena lokasi kegiatannya di luar kawasan perumahan yang dibangun oleh pengembang/developer.

 

5. Hasil Konsultasi

Terkait dengan permasalah diatas kami bersama dengan beberapa OPD terkait sudah melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke:

  1. Konsultasi di BPKP Perwakilan DI Yogyakarta

Hari/Tanggal

: Jumat, 17 Maret 2023

Pukul

: 15.00-selesai

Tempat

: Aula BPKP Perwakilan DI Yogyakarta

Peserta

: Inspektur, Bappedalitbang, BPKPAD,

  Dinperkimtan, Bagian Kesra Setda, Bagian

  Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda

Tim BPKP

: Tim Monitoring dan Evaluasi Perencanaan APBD

  Kabupaten Purworejo Tahun 2022

 

Hasil Konsultasi:

Bahwa Kegiatan Bantuan Hibah Sarana Peribadatan yang tercantum dalam DPA-SKPD APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2023 belum memiliki target kinerja dan program yang relevan dan terukur sehingga disarankan untuk konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian yang menyusun regulasi yaitu Kemendagri dan Kementerian PUPR dengan harapan setelah konsultasi mendapatkan pencerahan lebih lanjut.

 

  1. Konsultasi di Kementrian PUPR RI

Hari/Tanggal

: Kamis, 6 April 2023

Pukul

: 09.00-selesai

Tempat

: Gedung Heritage Kementrian PUPR

Peserta

: Inspektur, Bappedalitbang, BPKPAD,

  Dinperkimtan, Bagian Kesra Setda, Bagian

  Organisasi Setda

Kemen PUPR

: 1.  Bp Andi (Kabid Permukiman)

  2. Bp Rethon Muliana Canopy, ST, MT. ( Sub Koordinator Perencanaan dan Pemrograman Bidang Pelaksanaan DAK Perumahan dan Permukiman ).

 

Hasil Konsultasi:

  1. Bahwa sesuai dengan UU 23 Tahun 2014, pengertian Perumahan adalah kumpulan dari rumah-rumah, sehingga penafsirannya bahwa rumah disini tidak melihat apakah rumah itu dibangun oleh pengembang maupun yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat, karena pembagian dari rumah itu sendiri ada yang dimaksud dengan rumah swadaya, rumah komersial maupun rumah khusus/rumah susun.
  2. Dijelaskan bahwa Kementrian PUPR hanya menangani secara teknis namun secara program dan kegiatan sepenuhnya kewenangannya ada di Kemendagri maka untuk permasalahan tersebut disarankan konsultasi ke Kemendagri.

 

  1. Konsultasi di Kementerian Dalam Negeri RI

Hari/Tanggal 

: Kamis, 6 April 2023

Pukul

: 13.00-selesai

Tempat

: Gedung A lt. 12 OTDA Kemendagri

Peserta

: Inspektur, Bappedalitbang, BPKPAD,

  Dinperkimtan, Bagian Kesra Setda, Bagian

  Organisasi Setda

Kemendagri

: Bp Benny Kamil ( Kasubit di Bagian Otda

  Kementrian Dalam Negeri )

     

Hasil Konsultasi:

  1. Sesuai dengan SE Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021, bahwa untuk Sub Kegiatan Penyediaan PSU Umum di Perumahan untuk menunjang fungsi hunian adalah urusan Kabupaten ( Wewenang Kabupaten ), sedangkan Sub Kegiatan Penyediaan PSU Umum di Permukiman untuk menunjang fungsi permukiman adalah kewenangan urusan Provinsi ( Wewenang Provinsi ).
  2. Keberadaan Sarana Peribadatan dalam Pedoman Penyusunan LPPD tidak masuk kategori diatas, sehingga apabila ada kegiatan yang terkait dengan sarana peribadatan maka tidak masuk dalam IKK

( Indikator Kinerja Kunci ), namun IKK sendiri sesuai dengan Kemendagri tidak menggambarkan Tugas dan Fungsi masing-masing daerah, hanya menggambarkan kinerja urusan.

  1. Namun disampaikan juga bahwa setiap daerah mempunyai tugas dan kewajiban masing-masing sesuai dengan misi dan visi masing-masing Kepala Daerah yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat.
  2. Disampaikan juga oleh Kemendagri sebaiknya Pemerintah Daerah tidak melaksanakan kegiatan yang diluar kewenangannya.

 

6. Kesimpulan

Sesuai dengan regulasi dan hasil konsultasi bahwa:

1). SE Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 untuk kegiatan Bantuan Hibah Sarana Peribadatan yang lokasinya diluar perumahan yang dibangun oleh pengembang/developer tidak sesuai serta tidak relevan dengan program/kegiatan/sub kegiatan.

2). Bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten adalah berkaitan dengan PSU di kawasan perumahan yang telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten sehingga Bantuan Hibah Sarana Peribadatan yang tercantum dalam DPA-SKPD Tahun 2023 bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.

3). Karena tidak sesuai dan tidak relevan dengan ketentuan serta bukan menjadi kewenangan Kabupaten sehingga Dinperkimtan Kabupaten Purworejo disarankan untuk tidak melaksanakan kegiatan Bantuan Hibah Sarana Peribadatan yang tercantum dalam DPA-SKPD Dinperkimtan Nomor DPA/A.1/1.04.1.03.2.10.02.0000/001/2023 Tahun Anggaran 2023




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment