- MoU dengan Kantor Pertanahan, Bupati Minta Proses Penyertifikatan Tanah Makin Cepat dan Tuntas
- Masuki Masa Pensiun, Puluhan ASN Mendapat Pembekalan
- Purworejo Tuan Rumah Gelar Desa Wisata Jateng 2024
- Bupati Yuli Hastuti Buka Rakor Kewilayahan Kecamatan Kutoarjo
- Optimalkan Penyediaan Air Bersih, Bupati Yuli Hastuti Buka Sosialisasi Percepatan Sambungan Rumah
- Apel Gelar Pasukan, Bupati Serahkan Mobil Dalmas
- Mengabdi 15-35 Tahun, Belasan Pengurus TP PKK Purworejo Terima Penghargaan
- Diikuti 15 Perusahaan, Saga Job Fair Dibanjiri Pencari Kerja
- Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH hadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Purworejo
- Ratusan Lansia Ikuti Senam Ling Tien Kung, Bupati Minta untuk Hidup Sehat dan Produktif
Rapat Internal terkait Permasalahan Kegiatan Bantuan Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2023
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan Perbup Pondok Pesantren 0
- Pengukuran dan Pemasangan Patok Batas Sempadan Pantai 0
- Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Kepatihan (Eks Veda) 0
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo Bpk. EKO PASKIYANTO, A.Pi., MM 0
- Kepala Bidang Kawasan Permukiman Bpk ANGGORO ARI CAHYONO, ST, MT 0
- Desk pengusulan CPB Backlog Tahun Anggaran Perubahan 2023 dan Tahun Anggaran 2024 0
- Sosialisasi bagi Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Purworejo 0
- Kegiatan Verifikasi dan Pengukuran PSU 0
- Pengukuran Batas Tanah ex Veda yang digunakan untuk Gedung Kantor Bappedalitbang 0
- Pengukuran Batas Tanah ex Veda 0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Integritas dan Nilai Etika dalam Melaksanakan Tugas dan Fungsi Organisasi
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
Rapat Internal terkait Permasalahan Kegiatan Bantuan Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2023 pada hari Kamis tanggal 04 Mei 2023 di Aula Dinperkimtan Kabupaten Purworejo
Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo, sesuai dengan DPA Tahun 2023 terdapat kegiatan Bantuan Hibah Sarana Peribadatan, yang merupakan salah satu kegiatan bersumber dari Pokok Pikiran DPRD Kabupaten Purworejo Tahun 2023. Namun dalam pelaksanaannya ada beberapa hal yang perlu kami sampaikan sebagai berikut :
1. Dasar Pelaksaaan Kegiatan :
DPA-SKPD Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo Tahun 2023
Nomor : DPA/A.1/1.04.1.03.2.10.02.0000/001/2023
Tanggal : 2 Januari 2023
Jumlah Anggaran : Rp 5.240.000.000,00
Jumlah Penerima : 164 Sarana Peribadatan
2. Tahapan yang sudah dilaksanakan
No |
Kegiatan |
Keterangan |
1 |
Penerimaan Proposal, Registrasi dan Disposisi |
Ada dan Lengkap |
2 |
Verifikasi Administrasi dan Lapangan |
Telah dilaksanakan di bulan Pebruari-Maret 2022 |
3 |
Pembuatan surat rekomendasi dan Berita Acara verifikasi |
Telah dilaksanakan di bulan Mei-Juni 2022 |
4 |
KUA PPAS dan reviu Inspektorat |
Telah dilaksanakan di bulan Juli 2022 |
5 |
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 68 Tahun 2022 tentang Pedoman Pengelolaan Blanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari APBD Kabupaten Purworejo |
Telah dilaksanakan di bulan Desember 2022 |
6 |
Rapat Koordinasi internal dan eksternal |
Telah dilaksanakan di bulan Januari 2023 |
7 |
Paparan dengan Sekda dan TAPD |
Telah dilaksanakan pada tanggal 16 Maret 2023 |
8 |
Konsultasi ke BPKP Perwakilan DI Yogyakarta |
Telah dilaksanakan pada tanggal 17 Maret 2023 |
9 |
Konsultasi ke Kementrian PUPR dan Kemendagri |
Telah dilaksanakan pada tanggal 5-6 April 2023 |
4. Permasalahan :
a. Terkait Program
Bantuan Hibah Sarana Peribadatan dalam DPA-SKPD Dinperkimtan tahun 2023 tercantum pada:
Program : Peningkatan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU)
Kegiatan : Urusan Penyelenggaraan PSU Perumahan
Sub Kegiatan : Penyediaan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum di Perumahan Untuk Menunjang Fungsi Hunian.
Dapat kami sampaikan bahwa program, kegiatan dan sub kegiatan diatas adalah hanya berkaitan dengan fasilitas atau sarana prasarana utilitas umum pada perumahan yang dibangun oleh pengembang/developer dan telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah, hal ini sesuai dengan SE Kemendagri Nomor 100.2.2.7/9136/OTDA tanggal 19 Desember 2022 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2022.
b. Terkait Kewenangan
Sesuai Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021 tentang Hasil Verifikasi dan Inventarisasi Pemutakhiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah, bahwa kegiatan Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Permukiman untuk Menunjang Fungsi Permukiman bukan menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten.
Sedangkan yang menjadi urusan Kabupaten adalah Penyediaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum di Perumahan yang telah diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten.
Sehingga kegiatan yang ada di anggaran DPA-SKPD Dinperkimtan lokasi kegiatannya tidak sesuai dengan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten karena lokasi kegiatannya di luar kawasan perumahan yang dibangun oleh pengembang/developer.
5. Hasil Konsultasi
Terkait dengan permasalah diatas kami bersama dengan beberapa OPD terkait sudah melaksanakan koordinasi dan konsultasi ke:
- Konsultasi di BPKP Perwakilan DI Yogyakarta
Hari/Tanggal |
: Jumat, 17 Maret 2023 |
Pukul |
: 15.00-selesai |
Tempat |
: Aula BPKP Perwakilan DI Yogyakarta |
Peserta |
: Inspektur, Bappedalitbang, BPKPAD, Dinperkimtan, Bagian Kesra Setda, Bagian Organisasi Setda, Bagian Hukum Setda |
Tim BPKP |
: Tim Monitoring dan Evaluasi Perencanaan APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2022 |
Hasil Konsultasi:
Bahwa Kegiatan Bantuan Hibah Sarana Peribadatan yang tercantum dalam DPA-SKPD APBD Kabupaten Purworejo Tahun 2023 belum memiliki target kinerja dan program yang relevan dan terukur sehingga disarankan untuk konsultasi lebih lanjut dengan Kementerian yang menyusun regulasi yaitu Kemendagri dan Kementerian PUPR dengan harapan setelah konsultasi mendapatkan pencerahan lebih lanjut.
- Konsultasi di Kementrian PUPR RI
Hari/Tanggal |
: Kamis, 6 April 2023 |
Pukul |
: 09.00-selesai |
Tempat |
: Gedung Heritage Kementrian PUPR |
Peserta |
: Inspektur, Bappedalitbang, BPKPAD, Dinperkimtan, Bagian Kesra Setda, Bagian Organisasi Setda |
Kemen PUPR |
: 1. Bp Andi (Kabid Permukiman) 2. Bp Rethon Muliana Canopy, ST, MT. ( Sub Koordinator Perencanaan dan Pemrograman Bidang Pelaksanaan DAK Perumahan dan Permukiman ). |
Hasil Konsultasi:
- Bahwa sesuai dengan UU 23 Tahun 2014, pengertian Perumahan adalah kumpulan dari rumah-rumah, sehingga penafsirannya bahwa rumah disini tidak melihat apakah rumah itu dibangun oleh pengembang maupun yang dibangun secara swadaya oleh masyarakat, karena pembagian dari rumah itu sendiri ada yang dimaksud dengan rumah swadaya, rumah komersial maupun rumah khusus/rumah susun.
- Dijelaskan bahwa Kementrian PUPR hanya menangani secara teknis namun secara program dan kegiatan sepenuhnya kewenangannya ada di Kemendagri maka untuk permasalahan tersebut disarankan konsultasi ke Kemendagri.
- Konsultasi di Kementerian Dalam Negeri RI
Hari/Tanggal |
: Kamis, 6 April 2023 |
Pukul |
: 13.00-selesai |
Tempat |
: Gedung A lt. 12 OTDA Kemendagri |
Peserta |
: Inspektur, Bappedalitbang, BPKPAD, Dinperkimtan, Bagian Kesra Setda, Bagian Organisasi Setda |
Kemendagri |
: Bp Benny Kamil ( Kasubit di Bagian Otda Kementrian Dalam Negeri ) |
Hasil Konsultasi:
- Sesuai dengan SE Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021, bahwa untuk Sub Kegiatan Penyediaan PSU Umum di Perumahan untuk menunjang fungsi hunian adalah urusan Kabupaten ( Wewenang Kabupaten ), sedangkan Sub Kegiatan Penyediaan PSU Umum di Permukiman untuk menunjang fungsi permukiman adalah kewenangan urusan Provinsi ( Wewenang Provinsi ).
- Keberadaan Sarana Peribadatan dalam Pedoman Penyusunan LPPD tidak masuk kategori diatas, sehingga apabila ada kegiatan yang terkait dengan sarana peribadatan maka tidak masuk dalam IKK
( Indikator Kinerja Kunci ), namun IKK sendiri sesuai dengan Kemendagri tidak menggambarkan Tugas dan Fungsi masing-masing daerah, hanya menggambarkan kinerja urusan.
- Namun disampaikan juga bahwa setiap daerah mempunyai tugas dan kewajiban masing-masing sesuai dengan misi dan visi masing-masing Kepala Daerah yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat.
- Disampaikan juga oleh Kemendagri sebaiknya Pemerintah Daerah tidak melaksanakan kegiatan yang diluar kewenangannya.
6. Kesimpulan
Sesuai dengan regulasi dan hasil konsultasi bahwa:
1). SE Mendagri Nomor 050-5889 Tahun 2021 untuk kegiatan Bantuan Hibah Sarana Peribadatan yang lokasinya diluar perumahan yang dibangun oleh pengembang/developer tidak sesuai serta tidak relevan dengan program/kegiatan/sub kegiatan.
2). Bahwa kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten adalah berkaitan dengan PSU di kawasan perumahan yang telah diserahkan ke Pemerintah Kabupaten sehingga Bantuan Hibah Sarana Peribadatan yang tercantum dalam DPA-SKPD Tahun 2023 bukan menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten.
3). Karena tidak sesuai dan tidak relevan dengan ketentuan serta bukan menjadi kewenangan Kabupaten sehingga Dinperkimtan Kabupaten Purworejo disarankan untuk tidak melaksanakan kegiatan Bantuan Hibah Sarana Peribadatan yang tercantum dalam DPA-SKPD Dinperkimtan Nomor DPA/A.1/1.04.1.03.2.10.02.0000/001/2023 Tahun Anggaran 2023