Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Kepatihan (Eks Veda)

By Admin 04 Mei 2023, 07:43:24 WIB Kegiatan
Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Kepatihan (Eks Veda)

Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Kepatihan (Eks Veda) pada hariRabu tanggal 03 Mei 2023 Waktu pukul  13.00 WIB – Selesai bertempat di Ruang Rapat Otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo

Pimpinan Acara/Penyelenggara : Asiaten I Bidang Pemerintahan / Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo

Dihadiri :

a. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Purworejo

b. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo

c. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo beserta jajarannya

d. Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo beserta jajarannya

e  Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo

f. Perwakilan Dinas Kesehatan Kabuparen Purworejo

g. Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo

h. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Purworejo

i. Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo

j. Perwakilan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo

j. Perwakilan PMI Kabuparen Purworejo

k. Camat Purworejo

 

Hasil :

a.    Acara dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra sekaligus menyampaikan pentingnya terselesainya hak atas tanah kepatihan karena pembangunan gedung pemerintah selama ini tidak dapat dikaksanakan terkendala tidak adanya bukti alas hak yang jelas

 

b.    Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyampaikan hasil identifikasi lapangan lokasi dan Permasalahan yang mungkin timbul menjadi kendala dalam permohonan alas hak tanah kepatihan

 

c.     Kepala Bidang Pertanahan menyampaikan sejarah singkat dan permasalahan yang pernah ada selama proses permohonan hak atas tanah kepatihan

 

d.    Kepala Dinas PUPR menyampaikan agar jalan masuk ke SD N Sebomenggalan minimal 5 meter mengingat kawasan padat penduduk agar mobil pemadam kebakaran bisa masuk kedalam dan mengingatkan kembali salah satu persyaratan pembangunan gedung harus sesuai dengan RTRW Kabupaten Purworejo

 

e.    Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa dasar utama pemberian hak atas tanah adalah penguasaan fisik tanah dan untuk menghemat waktu dan biaya agar dimohonkan sesuai dengan subyek pemanfaat tanah

 

f.     Kesimpulan akhir bahwa permohonan hak atas tanah kepatihan agar disinkronkan dan dikoordinasikan bersama-sama dengan tanah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, dan semua instansi terkait agar segera membantu Dinas Perkimtan untuk memenuhi kekurangan persyaratan permohonan hak aras tanah kepatihan




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment