- Upacara Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
- Rakor Penyelesaian Hasil Temuan BPKRI
- Pengukuran PSU
- Upacara dalam Rangka HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024
- Pemeriksaan dan pengukuran lapangan
- Studi Tiru terkait Penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan
- Studi Tiru
- Purworejo Investment Center Diresmikan, Bupati Berharap Dorong Investasi Berkelanjutan
- Purworejo Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif
- Soft Launching Terminal Tipe B Kutoarjo, Dimeriahkan Pekan Raya Keburejo
Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Kepatihan (Eks Veda)
Berita Terkait
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo Bpk. EKO PASKIYANTO, A.Pi., MM 0
- Kepala Bidang Kawasan Permukiman Bpk ANGGORO ARI CAHYONO, ST, MT 0
- Desk pengusulan CPB Backlog Tahun Anggaran Perubahan 2023 dan Tahun Anggaran 2024 0
- Sosialisasi bagi Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Purworejo 0
- Kegiatan Verifikasi dan Pengukuran PSU 0
- Pengukuran Batas Tanah ex Veda yang digunakan untuk Gedung Kantor Bappedalitbang 0
- Pengukuran Batas Tanah ex Veda 0
- FGD (Focus Group Discussion) 0
- Konsulatasi ke Kementrian PUPR0
- Konsulatasi ke Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementrian Dalam Negeri RI 0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Kepatihan (Eks Veda) pada hariRabu tanggal 03 Mei 2023 Waktu pukul 13.00 WIB – Selesai bertempat di Ruang Rapat Otonom Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
Pimpinan Acara/Penyelenggara : Asiaten I Bidang Pemerintahan / Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo
Dihadiri :
a. Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Kabupaten Purworejo
b. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo
c. Kepala Dinas PUPR Kabupaten Purworejo beserta jajarannya
d. Kepala BPKPAD Kabupaten Purworejo beserta jajarannya
e Perwakilan Dinas Pendidikan Kabupaten Purworejo
f. Perwakilan Dinas Kesehatan Kabuparen Purworejo
g. Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo
h. Kepala Badan Pusat Statistik Kabupaten Purworejo
i. Perwakilan Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
j. Perwakilan Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Purworejo
j. Perwakilan PMI Kabuparen Purworejo
k. Camat Purworejo
Hasil :
a. Acara dibuka oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra sekaligus menyampaikan pentingnya terselesainya hak atas tanah kepatihan karena pembangunan gedung pemerintah selama ini tidak dapat dikaksanakan terkendala tidak adanya bukti alas hak yang jelas
b. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan menyampaikan hasil identifikasi lapangan lokasi dan Permasalahan yang mungkin timbul menjadi kendala dalam permohonan alas hak tanah kepatihan
c. Kepala Bidang Pertanahan menyampaikan sejarah singkat dan permasalahan yang pernah ada selama proses permohonan hak atas tanah kepatihan
d. Kepala Dinas PUPR menyampaikan agar jalan masuk ke SD N Sebomenggalan minimal 5 meter mengingat kawasan padat penduduk agar mobil pemadam kebakaran bisa masuk kedalam dan mengingatkan kembali salah satu persyaratan pembangunan gedung harus sesuai dengan RTRW Kabupaten Purworejo
e. Perwakilan Kantor Pertanahan Kabupaten Purworejo menyampaikan bahwa dasar utama pemberian hak atas tanah adalah penguasaan fisik tanah dan untuk menghemat waktu dan biaya agar dimohonkan sesuai dengan subyek pemanfaat tanah
f. Kesimpulan akhir bahwa permohonan hak atas tanah kepatihan agar disinkronkan dan dikoordinasikan bersama-sama dengan tanah Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah, dan semua instansi terkait agar segera membantu Dinas Perkimtan untuk memenuhi kekurangan persyaratan permohonan hak aras tanah kepatihan