Breaking News
RAKOR PAMSIMAS APBD
Berita Terkait
- Bidang Pertanahan Melaksanakan Kegiatan Identifikasi Tanah Negara0
- Apel dan Halalbihalal Hari Pertama Pasca Libur Lebaran0
- Rakor Pembentukan Tim Pembangunan Kawasan Perdesaan 0
- Sosialisasi Berkas Pencairan RTLH APBD TA 20190
- Sosialisasi Kebijakan Penyelenggaraan Dana Alokasi Khusuh Bidang Air Minum, Snaitasi dan Perumahan TA 20200
- Rakor Rencana Pelaksanaan Permohonan Hak atas Tanah Negara0
- Serah Terima Buku Rekening Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya0
- Sosialisasi Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)0
- Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan Jalan Kelurahan tahun 20190
- Sosialisasi Pelaksanaan Pembangunan Jalan Kelurahan tahun 20190
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Rakor PAMSIMAS APBD dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Juni 2019 di Aula Dinperkimtan Kab. Purworejo.
Undangan yang hadir:
- Tim DPMU (District Project management Unit) kabupaten Purworejo terdiiri dari :Dinperkimtan, Bappeda, Dinpermades, Dinkes, Dikpora, Bagian Pembangunan Setda Purworejo, dan BPKAD
- Tim Kecamatan dan juga Pengawas SD serta Petugas Kesling Puskesmas
- 15 Desa penerima kegiatan Pamsimas APBD (Kepala desa dan KKM)
Maksud dan tujuan rakor yaitu untuk koordinasi persiapan pengajuan pencairan dana tahap 1.
Adapun Sumber dana kegiatan pamsimas disampaikan dalam Rapat Koordinasi tersebut adalah:
- 70 % bantuan dari pemerintah
- 10 % dari APBDes
- 20 % dari swadaya masyarakat berupa 4 % incash dan 16 % inkind
Disampaikan pula oleh pemateri bahwa syarat utama pencairan adalah 4 % incash harus sudah masuk di Rekening Kelompok Penerima. Setelah semua persyaratan terpenuhi akan dimasukkan ke BPKAD untuk pencairan tahap sebesar 40 % dari BLM, dana masuk ke rekening kelompok dan digunakan sesuai dengan Rencana Penggunaan Dana yang telah diajukan.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments