- Serah Terima Personil
- Silaturahmi, Pisah Sambut dan Pelepasan Purna
- Rapat Internal terkait Permasalahan Kegiatan Bantuan Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2023
- Rapat Koordinasi Finalisasi Pembahasan Perbup Pondok Pesantren
- Pengukuran dan Pemasangan Patok Batas Sempadan Pantai
- Rapat Koordinasi Penyelesaian Tanah Kepatihan (Eks Veda)
- Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo Bpk. EKO PASKIYANTO, A.Pi., MM
- Kepala Bidang Kawasan Permukiman Bpk ANGGORO ARI CAHYONO, ST, MT
- Desk pengusulan CPB Backlog Tahun Anggaran Perubahan 2023 dan Tahun Anggaran 2024
- Sosialisasi bagi Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Purworejo
Penandatanganan MOU antara Bupati Purworejo dengan Kejari Purworejo
Berita Terkait
- Sinkronisasi program kegiatan tahun 2021-2024 di Jawa Tengah0
- Monitoring dan Evaluasi (Monev) kegiatan Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) strategis Tahun 20190
- Konsolidasi updating data pelaksanaan kegiatan Satker PIP TA. 2019 dan Updating data e-monitoring DAK TA. 2019 Dan TA.20200
- Wasdal KMW di Desa Kalijambe0
- KONSULTASI PUBLIK II PENYUSUNAN RENCANA DETAIL TATA RUANG ( RDTR ) DAN PERATURAN ZONASI ( PZ ) DI SEKITAR KAWASAN OTORITATIF BADAN OTORITA BOROBUDUR0
- PERMOHONAN HAK ATAS TANAH-TANAH NEGARA OLEH PEMERINTAH KABUPATEN PURWOREJO DI KELURAHAN BOROKULON, KELURAHAN SUCEN JURUTENGAH DAN DESA MARON.0
- Meneladani Nilai - Nilai Kepahlawanan0
- Sosialisasi bangub pembangunan baru0
- serah terima upah tukang desa kaligintung0
- Serah terima upah tukang DAK desa Sukoharjo0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Koordinasi Usulan Program SPAM Perdesaan Padat Karya TA 2021
Pemkab Purworejo dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Purworejo sepakat melakukan kerjasama di bidang hukum perdata dan tata usaha negara. Kesepakatan ditandai dengan pendatanganan MoU oleh Bupati Purworejo Agus Bastian dan Kajari Purworejo Alex Rahman, yang berlangsung di ruangan arahiwang sekda Purworejo, Kamis (5/12).
MoU disaksikan Sekda Purworejo Drs Said Romadhon dan seluruh Pimpinan OPD dan sejumlah pejabat Kajari Purworejo. Dalam hal ini Dinas Perkimtan di wakili oleh Sekretaris Dinas Widyowati Dyah Anggraheni.
Bupati Purworejo Agus Bastian menyambut baik kerjasama antar kedua belah pihak dalam pendampingan, konsultasi, fasilitasi dan advokasi dalam penanganan perkara bidang tata usaha Negara dan perdata dengan Kejaksaan Negeri Purworejo. Kesepakatan bersama ini diharapkan berbagai persoalan bisa diantisipasi sedini mungkin. Sehingga tidak menimbulkan permasalahan hukum di kemudian hari. Dalam hal penyelenggaraan pemerintahan, yang diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan, pemberdayaan peran serta masyarakat. Selain itu, peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan keadilan, dan kekhasan suatu daerah juga diperlukan.
Namun lanjutnya, Pemkab dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya memungkinkan timbulnya perkara baik di dalam maupun di luar pengadilan. Sehingga perlu penanganan secara profesional untuk meningkatkan kewibawaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah.
Selain mempunyai tugas dan wewenang sebagai jaksa penuntut umum, Kejaksaan juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara berdasarkan surat kuasa khusus atas nama Negara atau pemerintah.
Bupati berharap, Kejari dapat membantu mengkaji dan menelaah peraturan UU dalam praktik penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Purworejo. Selain itu, melakukan tindakan preventif yang mengarah pada upaya meminimalisir permasalahan hukum, sehingga dapat menciptakan suasana kondusif di daerah serta membantu mewujudkan good governance.
“Kita semua paham keberadaan Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D) diibaratkan seperti obat tidur, Kalau sudah minum obat tidurkan ngantun. Nah dengan adanya TP4D dimaksudkan agar kerja lebih fokus dan tidak mengrjakan hal yang remeh temah yang harusnya tidak terjadi,” kata Bupati.