Dinas Perkimtan Purworejo Selenggarakan Sosialisasi/ Pemberitahuan Penerimaan Hibah Kegiatan Sarana Peribadatan Tahun Anggaran 2024 dan Pembuatan Buku Rekening Serta Penandatanganan NPHD

By Admin 03 Sep 2024, 15:21:00 WIB Kegiatan
Dinas Perkimtan Purworejo Selenggarakan Sosialisasi/ Pemberitahuan Penerimaan Hibah Kegiatan Sarana Peribadatan Tahun Anggaran 2024 dan Pembuatan Buku Rekening Serta Penandatanganan NPHD

Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah menyelenggarakan acara : Sosialisasi/ Pemberitahuan Penerimaan Hibah Kegiatan Sarana Peribadatan Tahun Anggaran 2024 dan Pembuatan Buku Rekening Serta Penandatanganan NPHD.

Kegiatan tersebut berlangsung pada hari ini, Selasa 3 September 2024 bertempat di Aula Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo. Pada kegiatan tersebut hadir antara lain : Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat, Kasie DATUN Kejaksaan Negeri Purworejo, para Ketua dan Bendahara Takmir Masjid dan Musholla yang menerima bantuan, serta pengurus Gereja penerima bantuan.

Menurut Eko Paskiyanto, A. Pi., MM., Kepala Dinas Perkimtan (Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan) Kabupaten Purworejo- Provinsi Jawa Tengah melalui Suryantoro Dwi Putranto, ST., MM., Kepala Bidang Pengembangan Perumahan Rakyat bahwa kegiatan pada hari ini adalah Sosialisasi/ Pemberitahuan Penerimaan Hibah Kegiatan Sarana Peribadatan Tahun Anggaran 2024 dan Pembuatan Buku Rekening Serta Penandatanganan NPHD.

” Hari ini kita mengundang 67 penerima hibah sarana peribadatan baik itu dari Masjid, Musholla maupun Gereja. Yang kita undang adalah Ketua dan Bendahara Takmir Masjid dan Musholla serta Pengurus Gereja penerima bantuan,” ungkap Suryantoro kepada Media Online seputarnusantara.com di Kantor Dinas Perkimtan Purworejo pada Selasa, 3 September 2024.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa untuk anggaran bantuannya bervariasi, ada yang dapat bantuan Rp 20 Juta, ada yang Rp 50 Juta, ada yang Rp 100 Juta, ada juga yang mencapai Rp 200 Juta, hal ini sesuai dengan proposal yang diajukan dan juga persetujuan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo.

” Sedangkan total anggaran bantuan untuk Masjid, Musholla dan Gereja adalah sebesar Rp 2.380.000.000,- (Dua Miliar Tiga Ratus Delapan Puluh Juta Rupiah),” papar Suryantoro dengan gamblang.

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa saat acara, Kepala Dinas Perkimtan Kabupaten Purworejo menyampaikan arahan dan penjelasan mengenai pelaksanaan kegiatan, penggunaan dana maupun pertanggungjawabannya.

” Kemudian karena kita mendapatkan pendampingan dari Jaksa Negara, maka kita mendapatkan konsultasi dan koordinasi dari Kejaksaan Negeri Purworejo. Dari Kejaksaan Negeri hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasie DATUN) yang memberikan arahan pendampingan agar masyarakat penerima bantuan bisa melaksanakan dengan tertib dan sesuai dengan aturan- aturan yang berlaku,” tegasnya.

Menurutnya, penerima bantuan hampir merata di Desa- Desa dan Kecamatan seluruh wilayah Kabupaten Purworejo. Untuk pencairan dana dan pelaksanaannya mulai bulan September 2024 ini, berlangsung selama 3 bulan. Jadi masyarakat penerima bantuan bisa mencairkan dana, melaksanakan kegiatan dan pelaporan dalam kurun waktu 3 bulan.

” Untuk pencairan dana, kita kerjasama dengan Bank Jateng, karena Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo sudah melaksanakan MoU (Memory of Understanding) dengan Bank Jateng. Jadi penerima bantuan ketika membuka rekening di Bank Jateng (khusus untuk program ini) tidak dipungut biaya administrasi, tidak ada pajak dan bunga, serta gratis penutupan rekening setelah program ini selesai,” terangnya.

” Harapan kami, bantuan ini bisa untuk memperbaiki dan membangun sarana peribadatan, sehingga bisa lebih nyaman untuk beribadah. Tujuan lainnya adalah supaya masyarakat dapat meningkatkan Ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa,”.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment