Pemkab Purworejo Tindak Tegas Terhadap Seluruh Pelanggaran Tata Ruang

By Admin 16 Jul 2025, 07:51:57 WIB Laporan
Pemkab Purworejo Tindak Tegas Terhadap Seluruh Pelanggaran Tata Ruang

Pemerintah Kabupaten Purworejo tegaskan komitmennya dalam mewujudkan ketertiban pemanfaatan ruang sesuai aturan yang berlaku, salah satunya melalui pengenaan sanksi tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) dalam bentuk pembongkaran paksa bangunan Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/7/2025).

 

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi hadir langsung memantau penertiban ini. Ia menekankan bahwa pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut telah melanggar ketentuan tata ruang dan telah diberikan sanksi sejak 9 Oktober 2024 hingga imbauan pembongkaran mandiri namun tidak diindahkan pemilik bangunan.

 

"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025. Karena tidak ada pembongkaran mandiri dari pihak pemilik, maka hari ini kami laksanakan pembongkaran paksa sesuai aturan," ujar Dion.

 

Ditegaskan Dion, tindakan Pemkab Purworejo dalam hal ini sudah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041.

 

"Tindakan ini murni penegakan hukum. Kami hanya menjalankan perintah sesuai regulasi. Semua pihak sudah diberi kesempatan untuk menertibkan secara mandiri," tegas Dion.

 

Dion sekali lagi menegaskan, Pemkab Purworejo akan menindak tegas setiap pelanggaran tata ruang dan sejenisnya untuk memastikan terwujudnya keteraturan dan kepastian hukum di Kabupaten Purworejo.

 

Direktur Penertiban Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Susanto ST MSC mengatakan, jika tidak ditangani secara tepat, pelanggaran tata ruang di lingkungan hijau berkelanjutan akan mengakibatkan ketahanan pangan dalam tekanan. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo ini adalah upaya yang tidak sebentar. Tahun 2022 telah dilakukan indentifikasi terhadap pelanggaran.

 

"Hari ini kita sampai di titik mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, apa yang sudah kita lakukan hari ini merupakan milestone untuk penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang yang lebih intensif ke depan," ujarnya.

 

Lebih lanjut disampaikan, bahwa di pulau Jawa, lahan hijau berkelanjutan berkurang antara 60.000 sampai 80.000 hektar hanya dalam 1 tahun.

 

"Itu terjadi karena alih fungsi, memang terlihat tidak seberapa luas tetapi jika ini banyak terjadi maka akumulasinya luar biasa," jelasnya.

 

Sumber: Prokopim




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment