- Dukung Penguatan Bantuan Pangan, Pemkab Purworejo Distribusikan Cadangan Pangan Pemerintah
- Mengikuti Sosialisasi Kode Etik dan Anti Korupsi Bagi Pegawai ASN
- Generasi Muda Harus Siap Menghadapi Tantangan Global
- Pemkab Purworejo Tindak Tegas Terhadap Seluruh Pelanggaran Tata Ruang
- Merajut Masa Depan Purworejo yang Berseri bersama GP Ansor
- Koperasi Maju, Indonesia Adil dan Makmur
- FGD Membahas Paparan Antara Pelaksanaan Penelitian Riset Unggulan Daerah Tahun 2025
- Apel pagi pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025
- Untuk Indonesia Bebas dari Korupsi!
- Kejurkab Bulutangkis PBSI CUP I Kabupaten Purworejo Tahun 2025, Momentum Kebangkitan Prestasi Bulu Tangkis Lokal
Pemkab Purworejo Tindak Tegas Terhadap Seluruh Pelanggaran Tata Ruang
Berita Terkait
- Merajut Masa Depan Purworejo yang Berseri bersama GP Ansor 0
- Koperasi Maju, Indonesia Adil dan Makmur0
- FGD Membahas Paparan Antara Pelaksanaan Penelitian Riset Unggulan Daerah Tahun 2025 0
- Apel pagi pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 0
- Untuk Indonesia Bebas dari Korupsi!0
- Kejurkab Bulutangkis PBSI CUP I Kabupaten Purworejo Tahun 2025, Momentum Kebangkitan Prestasi Bulu Tangkis Lokal0
- Mengabdi, Mewarisi dan Meneruskan Jasa dr Raden Ngabehi Tjitrowardojo untuk Purworejo Sehat dan Berdaya0
- Jamaah Haji Kabupaten Purworejo Tiba dengan Selamat 0
- Rapat Desk Rekonsiliasi Barang Milik Daerah Tri Wulan II tahun 2025 0
- Pemkab Purworejo Dukung Percepatan Swasembada Jagung0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.

Pemerintah Kabupaten Purworejo tegaskan komitmennya dalam mewujudkan ketertiban pemanfaatan ruang sesuai aturan yang berlaku, salah satunya melalui pengenaan sanksi tegas oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) dalam bentuk pembongkaran paksa bangunan Karaoke Zamrud Khatulistiwa 2 dan satu unit rumah tinggal di Desa Kesugihan, Kecamatan Purwodadi, Selasa (15/7/2025).
Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi hadir langsung memantau penertiban ini. Ia menekankan bahwa pembongkaran ini dilakukan karena bangunan tersebut telah melanggar ketentuan tata ruang dan telah diberikan sanksi sejak 9 Oktober 2024 hingga imbauan pembongkaran mandiri namun tidak diindahkan pemilik bangunan.
"Kami sudah memberikan surat pemberitahuan resmi sejak awal Juli 2025. Karena tidak ada pembongkaran mandiri dari pihak pemilik, maka hari ini kami laksanakan pembongkaran paksa sesuai aturan," ujar Dion.
Ditegaskan Dion, tindakan Pemkab Purworejo dalam hal ini sudah sesuai dengan yang diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 10 Tahun 2021 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Purworejo Tahun 2021-2041.
"Tindakan ini murni penegakan hukum. Kami hanya menjalankan perintah sesuai regulasi. Semua pihak sudah diberi kesempatan untuk menertibkan secara mandiri," tegas Dion.
Dion sekali lagi menegaskan, Pemkab Purworejo akan menindak tegas setiap pelanggaran tata ruang dan sejenisnya untuk memastikan terwujudnya keteraturan dan kepastian hukum di Kabupaten Purworejo.
Direktur Penertiban Pemanfaatan Tata Ruang Kementerian ATR/BPN Agus Susanto ST MSC mengatakan, jika tidak ditangani secara tepat, pelanggaran tata ruang di lingkungan hijau berkelanjutan akan mengakibatkan ketahanan pangan dalam tekanan. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Purworejo ini adalah upaya yang tidak sebentar. Tahun 2022 telah dilakukan indentifikasi terhadap pelanggaran.
"Hari ini kita sampai di titik mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang terjadi, apa yang sudah kita lakukan hari ini merupakan milestone untuk penindakan pelanggaran pemanfaatan ruang yang lebih intensif ke depan," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa di pulau Jawa, lahan hijau berkelanjutan berkurang antara 60.000 sampai 80.000 hektar hanya dalam 1 tahun.
"Itu terjadi karena alih fungsi, memang terlihat tidak seberapa luas tetapi jika ini banyak terjadi maka akumulasinya luar biasa," jelasnya.
Sumber: Prokopim