Verifikasi Lapangan Penyerahan PSU Perumahan Pengembang

By Admin 30 Sep 2021, 07:49:07 WIB Kegiatan
Verifikasi Lapangan Penyerahan PSU Perumahan Pengembang

Pengesahan gambar siteplan perumahan menjadi salah satu syarat wajib administrasi dan teknis bagi pihak swasta yang ingin berinvestasi pada bidang properti di Kabupaten Purworejo. Pengesahan siteplan bertujuan menjamin rencana pembangunan perumahan sesuai dengan penguasaan lahan, kesesuaian peruntukan ruang, penyediaan PSU (jalan, drainase, sarana air minum, sarana pengelolaan air limbah domestik, penerangan jalan umum, ruang terbuka hijau, dan fasilitas sosial) sesuai dengan ketentuan perundangan.

Setelah pembangunan perumahan selesai dilakukan, maka pengembang wajib menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) perumahan kepada pemerintah daerah. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Bupati Purworejo Nomor 75 Tahun 2020. Langkah penyerahan PSU ini bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan PSU perumahan. Ketika PSU sudah diserahkan, maka pemerintah dapat mengalokasikan program untuk pemeliharaan atau peningkatan PSU perumahan sehingga perwujudan lingkungan perumahan dan permukiman yang layak huni, teratur, harmonis dan berkelanjutan dapat terlaksana.

 

Pada tanggal 27 Agustus 2021, Tim Verifikasi PSU Kabupaten Purworejo yang terdiri dari Dinperkimtan, Kantor Pertanahan Purworejo, Dinas LH, DPUPR, dan Satpol PP melakukan pengukuran lapangan untuk menindaklanjuti permohonan penyerahan PSU oleh pengembang perumahan. Pengukuran PSU Perumahan Nirwana Residence I yang berlokasi di Kelurahan Cangkrep Kidul dilakukan guna menilai kesesuaian pembangunan PSU terhadap rencana siteplan yang disahkan Pemerintah Kabupaten Purworejo. Dari hasil pengukuran dan penilaian Tim Verifikasi, maka dapat disimpulkan bahwa permohonan penyerahan PSU Perumahan Nirwana Residence I dapat diterima. Sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Mengingat pentingnya penyerahan PSU perumahan ini dalam mendukung terciptanya pemeliharaan yang berkelanjutan, maka diharapkan tanggung jawab dan peran serta dari pengembang perumahan dalam menyediakan PSU sesuai dengan siteplan yang telah disahkan dan kemudian segera diserahkan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment