Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PAMSIMAS dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PAMSIMAS HID MAMA APBN Tahun 2021

By Admin 29 Sep 2021, 18:14:23 WIB Kegiatan
Koordinasi Persiapan Pelaksanaan PAMSIMAS dan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) PAMSIMAS HID MAMA APBN Tahun 2021

Jumat, 3 September 2021, Aula Dinperkimtan Kab. Purworejo

Hadir                   :   Dinperkimtan, Kades, KKM dan Satlak calon penerima bantuan PAMSIMAS, Koordinator Kabupaten PAMSIMAS, Co DC, Tim Fasilitator Masyarakat (FM), Tim Fasilitator Senior (FS)

 

Paparan oleh Dinperkimtan dan Tim Fasilitator PAMSIMAS

  • Program Pamsimas APBN Tahun Anggaran 2021 sudah bisa dilaksanakan setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama antara PPK Air Minum di Satker Provinsi Jawa Tengah dengan KKM Desa Penerima Pamsimas.
  • Desa yang dapat mengelola PAMSIMAS dengan baik mendapatkan reward berupa bantuan HID MAMA (Hibah Insentif Desa Menuju Air Minum Aman) sehingga desa mendapatkan bantuan PAMSIMAS kembali.
  • Dalam memenuhi syarat-syarat pelaksanaan PAMSIMAS maka anggota KKM harus diaktanotariskan
  • Prosentase dana pembangunan PAMSIMAS HID yang tercantum dalam RKM meliputi 80% APBN, tidak mewajibkan Dana Desa, 20% incash dan in kind dengan prosentase bebas, tetapi di Kabupaten Purworejo diseragamkan 16% in kind, dan 4% in cash.
  • Dana in cash harus sudah masuk rekening bersamaan dengan pembuatan rekening baru
  • Adanya perbedaan RKM antara HID MAMA dengan HID/Reguler tahun 2021 adalah, pembangunan fisik hanya diperuntukkan untuk SAM (Sarana Air Minum) saja tidak untuk boleh untuk pembangunan SCT serta tidak ada alokasi untuk prokes/ promosi Kesehatan.
  • Pencairan dana yang biasanya dilakukan sebanyak 3 tahap, dengan adanya korona ini pencairan hanya dilakukan 2 tahap yaitu: Tahap I = 70% dan tahap II = 30%
  • Semua kelengkapan dokumen harus dipenuhi karena dokumen akan dikirim ke PPK Air Minum, Satker Pelaksanaan Prasarana Permukiman Wilayah II Provinsi Jateng. Berbeda dengan tahun 2019 lalu yang penandatangannya hanya melibatkan pihak kabupaten.
  • Pelaksanaan pembangunan PAMSIMAS harus mentaati protokol pencegahan covid-19 dengan jaga jarak, pakai masker, dan cuci tangan pakai sabun/hand sanitizer.
  • Terhitung selama 120 hari (3 September 2021 –   31 Desember 2021) dana harus habis dan kegiatan harus sudah selesai. Jika tidak selesai maka desa harus mengembalikan semua dana yang sudah diberikan oleh Provinsi.
  • Surat Keputusan Direktur Jenderal Cipta Karya Nomor 74/KPTS/DC/2021 tanggal 30 April 2021 tentang Penetapan Desa Penerima Hibah Insentif Desa Menuju Air Minum Aman (HID MAMA) Program Penyediaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis Masyarakat III Tahun Anggaran 2021 menyatakan ada 11 Desa Penerima Pamsimas HID MAMA
  • Direncanakan minggu depan dana dari pusat sudah cair ke rekening KKM masing-masing desa.

 

Proses Penandatangan PKS 11 Desa dan fasilitator PAMSIMAS secara bergiliran, dibagi menjadi 2 sesi. 11 Desa tersebut yaitu:

 

NO

NAMA DESA, KEC

(Penerima HID)

JAM

 
 
 

 

 

 

 

1

Prumben, Gebang

09.00-10.00

 

2

Tridadi, Loano

 

3

Jetis, Loano

 

4

Karangrejo, Kutoarjo

 

5

Kuwurejo, Kutoarjo

 

6

Jono, Bayan

 

7

Gedangan, Purwodadi

10.00-11.00

 

8

Karanganyar, Purwodadi

 

9

Kemranggen, Bruno

 

10

Karanggedang, Bruno

 

11

Bleber, Bener

 

 




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment