Sosialisasi terkait Pengelolaan Informasi Publik bagi PPID

By Admin 04 Apr 2022, 11:38:13 WIB Kegiatan
Sosialisasi terkait Pengelolaan Informasi Publik bagi PPID

Sosialisasi terkait Pengelolaan Informasi Publik bagi PPID di Kabupatern Purworejo pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022 di Ganecca Convention Hall Lt.1 Purworejo

Standar Layanan Informasi Publik berdasarkan Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)

Peraturan Pelaksana

  1. Peraturan Pemerintah

PP No. 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan UU No. 14 Tahun 2008

 

  1. Permendagri

Permendagri No. 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Pengelolaan Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah

 

  1. Peraturan Komisi Informasi

Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP)

Peraturan Komisi Informasi (Perki) No. 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik.

 

Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik (SLIP) ditetapkam maka Perki Nomor 1/2010 tentang SLIP dan Perki Nomor 1/2017 tentang Pengklasifikasian Informasi dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

 

Bab yang mengatur tentang Keterbukaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP), dikenal juga dengan sebutan Pengadaan Barjas Pemerintah

 

Aspek Materiil :

  1. Polemik kualifikasi Badan Publik;
  2. Kepastian mengenai tugas, wewenang dan kedudukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan tidak adanya pedoman mengenai struktur PPID;
  3. Pengklasifikasianinformasi yang masih problematis dan belum komprehensif;
  4. Inkompatibilitas standar layanan informasi publik dan pengelolaan keberatan, laporan serta evaluasi dengan perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi (TIK);
  5. Belum mengatur pelindungan data pribadi;
  6. Belum menyentuh layanan informasi untuk penyandang disabilitas;
  7. Belum mengakomodir mekanisme bantuan kedinasan antar Badan Publik dan lain sebagainya.

 

Aspek Formil

Dalam Peraturan Komisi Informasi a quo, masih banyak bahasa dalam pasal demi pasalnya yang belum sesuai dengan ketentuan formil yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 tahun 2019.

Hak Badan Publik

  1. Menolak memberikan Informasi Publik berdasarkan undang-undang.
  2. Menolak memberikan Informasi Publik apabila tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Memperoleh suatu Informasi Publik dari Badan Publik lainnya dengan mekanisme Bantuan Kedinasan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik. dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

 

Kewajiban Badan Publik

  1. Menyediakan, membuka, dan memberikan Informasi Publik dengan cepat dan tepat waktu, biaya ringan dan cara sederhana, kecuali Informasi yang dikecualikan;
  2. Menyediakan Informasi Publik yang akurat, benar, dan tidak menyesatkan;
  3. Membangun dan mengembangkan sistem penyimpanan, pendokumentasian,   penyediaan, dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Membuat pertimbangan secara tertulis setiap kebijakan yang diambil untuk memenuhi hak setiap Orang atas Informasi Publik; dan
  5. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang dikecualikan;

 

Klasifikasi Informasi terdiri dari :

  • Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  • Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta;
  • Informasi yang wajib tersedia setiap saat
  • Informasi yang dikecualikan

 

Informasi Wajib Berkala

a. Informasi tentang profil Badan Publik;

b.  Ringkasan Informasi tentang program dan/atau kegiatan yang sedang dijalankan dalam lingkup Badan Publik;

c.  Ringkasan Informasi tentang kinerja dalam lingkup Badan Publik;

d.  Ringkasan laporan keuangan yang telah diaudit;

e.  Ringkasan laporan akses Informasi Publik;

f.   Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan yang mengikat dan/atau berdampak bagi publik yang dikeluarkan oleh Badan Publik;

g.  Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik;

h. Informasi tentang tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran oleh Badan Publik;

i.   Informasi tentang pengadaan barang dan jasa;

j.   Informasi tentang ketenagakerjaan; dan

k.  Informasi tentang prosedur peringatan dini dan prosedur evakuasi keadaan darurat di setiap kantor Badan Publik.

 

Informasi Serta Merta

  1. Informasi bencana alam;
  2. Informasi keadaan bencana nonalam;
  3. Informasi bencana sosial;
  4. Informasi tentang jenis, persebaran dan daerah yang menjadi sumber penyakit yang berpotensi menular;
  5. Informasi tentang racun pada bahan makanan yang dikonsumsi oleh masyarakat; dan/atau
  6. Informasi tentang rencana gangguan terhadap utilitas publik.

 

Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat

  1. Daftar Informasi Publik;
  2. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik;
  3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan;
  4. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya;
  5. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya;
  6. Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan;
  7. Data perbendaharaan atau inventaris;
  8. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
  9. Agenda kerja pimpinan satuan kerja;
  10. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik;
  11. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya;
  12. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya;
  13. Daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan;
  14. Peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya;
  15. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  16. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  17. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa; dan
  18. Informasi tentang standar pengumuman Informasi.

 

Informasi Dikecualikan

  1. Informasi Publik yang dikecualikan    bersifat ketat dan terbatas.
  2. Informasi yang dikecualikan bersifat terbatas dapat berupa:
    1. Seluruh Informasi dalam suatu dokumen Informasi Publik; atau
    2. Informasi tertentu dalam suatu dokumen Informasi Publik.

(3) Sebelum menyatakan suatu Informasi Publik sebagai Informasi yang dikecualikan, PPID wajib melakukan pengujian konsekuensi berdasarkan tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi ini.

 

Informasi Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

  1. Perencanaan

Dokumen Rencana Umum Pengadaan (RUP)

 

Pemilihan

Kerangka Acuan Kerja (KAK)

Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS

 

Perencanaan

 

Tahap Pemilihan

1.     Kerangka Acuan Kerja (KAK);

2.     Harga Perkiraan Sendiri (HPS) serta Riwayat HPS;

3.     Spesifikasi Teknis;

4.     Rancangan Kontrak;

5.     Dokumen Persyaratan Penyedia atau Lembar Data Kualifikasi;

6.     Dokumen Persyaratan Proses Pemilihan atau Lembar Data Pemilihan;

7.     Daftar Kuantitas dan Harga;

8.     Jadwal pelaksanaan dan data lokasi pekerjaan;

9.     Gambar Rancangan Pekerjaan;

10.   Dokumen Studi Kelayakan dan Dokumen Lingkungan Hidup, termasuk Analisis Mengenai Dampak Lingkungan;

11.   Dokumen Penawaran Administratif;

12.   Surat Penawaran Penyedia;

13.   Sertifikat atau Lisensi yang masih berlaku dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia;

14.   Berita Acara Pemberian Penjelasan;

15.   Berita Acara Pengumuman Negosiasi;

16.   Berita Acara Sanggah dan Sanggah Banding;

17.   Berita Acara Penetapan atau Pengumuman Penyedia;

18.   Laporan Hasil Pemilihan Penyedia;

19.   Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ);

20.   Surat Perjanjian Kemitraan;

21.   Surat Perjanjian Swakelola;

22.   Surat Penugasan atau Surat Pembentukan Tim Swakelola;

23.   Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding.

 

 

Tahap Pelaksanaan

  1. Dokumen Kontrak yang telah ditandatangani beserta Perubahan Kontrak yang tidak mengandung informasi yang dikecualikan;
  2. Ringkasan Kontrak yang sekurangkurangnya mencantumkan informasi mengenai para pihak yang bertandatangan, nama direktur dan pemilik usaha, alamat penyedia, nomor pokok wajib pajak, nilai kontrak, rincian pekerjaan, spesifikasi pekerjaan, lokasi pekerjaan, waktu pekerjaan, sumber dana, jenis kontrak, serta ringkasan perubahan kontrak.
  3. Surat Perintah Mulai Kerja;
  4. Surat Jaminan Pelaksanaan;
  5. Surat Jaminan Uang Muka
  6. Surat Jaminan Pemeliharaan;
  7. Surat Tagihan;
  8. Surat Pesanan E-purchasing;
  9. Surat Perintah Membayar;
  10. Surat Perintah Pencairan Dana;
  11. Laporan PelaksanaanPekerjaan;
  12. Laporan PenyelesaianPekerjaan;
  13. Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan;
  14. Berita Acara Serah Terima Sementara atau Provisional Hand Over;
  15. Berita Acara Serah Terima atau Final Hand  Over.

 

Standar Layanan Informasi Publik

  • Standar Pengumuman
  • Standar Permintaan Informasi Publik
  • Standar Pengajuan Keberatan
  • Standar Penetapan & DIP
  • Standar Pendokumentasian Informasi Publik
  • Standar Maklumat Pelayanan
  • Standar Pengujian Konsekuensi

 

PPID ( Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi )

TUGAS PPID UTAMA

  1. Menyusun dan melaksanakan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  2. Menyusun laporan pelaksanaan kebijakan informasi dan dokumentasi;
  3. mengoordinasikan dan mengonsolidasikan Proses penyimpanan, pendokumentasi, penyediaan dan pelayanan informasi publik;
  4. Mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pengumpulan dokumen Informasi Publik dari PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  5. Melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Menentukan Informasi Publik yang dapat diakses publik dan layak untuk dipublikasikan;
  7. Melakukan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan;
  8. Melakukan pengelolaan, pemeliharaan, dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik;
  9. Menyediakan Informasi Publik secara efektif dan efisien agar mudah diakses oleh publik; dan
  10. Melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

ADAPUN WEWENANG PPID UTAMA

  1. menetapkan kebijakan layanan Informasi Publik;
  2. menetapkan laporan pelaksanaan kebijakan layanan Informasi Publik; 
  3. melaksanakan rapat koordinasi dan rapat kerja secara berkala dan/atau sesuai dengan kebutuhan dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  4. meminta klarifikasi kepada PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;
  5. menetapkan dan memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan, dengan persetujuan Atasan PPID;
  6. menolak Permintaan Informasi Publik dengan menyampaikan pertimbangan secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan atau rahasia, dengan persetujuan Atasan PPID;
  7. menugaskan PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi untuk membuat, mengelola, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan 
  8. menetapkan strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring atas pelaksanaan kebijakan teknis Informasi Publik yang dilakukan oleh PPID Pelaksana dan/atau Petugas Pelayanan Informasi.

 

PPID PELAKSANA BERTUGAS

  1. Membantu PPID melaksanakan tanggungjawab, tugas, dan kewenangannya;
  2. Melaksanakan kebijakan teknis layanan Informasi Publik yang telah ditetapkan PPID;
  3. Mengonsolidasikan proses penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan pelayanan Informasi Publik;
  4. Mengumpulkan dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik
  5. Membantu PPID melakukan verifikasi dokumen Informasi Publik;
  6. Membantu membuat, mengelola, memelihara, dan memutakhirkan Daftar Informasi Publik; dan
  7. Menjamin ketersediaan dan akselerasi layanan Informasi Publik agar mudah diakses oleh publik.

 

WEWENANG PPID PELAKSANA

  1. Meminta dokumen Informasi Publik dari Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik;
  2. Meminta klarifikasi kepada Petugas Pelayanan Informasi di Badan Publik dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik; dan
  3. Menugaskan Petugas Pelayanan Informasi untuk menyiapkan dokumen untuk membantu PPID dalam melaksanakan pengujian konsekuensi atas Informasi Publik yang akan dikecualikan atau pembuatan pertimbangan tertulis dalam hal suatu Informasi Publik dikecualikan atau Permintaan Informasi Publik ditolak

Bantuan Kedinasan

Pasal (1) angka 17

Bantuan Kedinasan adalah kerjasama antar Badan Publik guna kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik.

 

Syarat Bantuan Kedinasan

Badan Publik dapat memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi Publik kepada Badan Publik lainnya yang meminta dengan syarat:

  • Tindakan yang diambil oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Badan Publik lainnya
  • Penyelenggaraan pemerintahan oleh Badan publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Badan Publik lainnya; dan/atau
  • Penyelenggaraan pelayanan publik oleh Badan Publik tidak dapat dilaksanakan tanpa memperoleh Informasi dari Badan Publik lainnya;

 

Terdiri atas Keadaan darurat, Tidak terpenuhi dan Terpenuhi

  • Dalam hal syarat tidak terpenuhi, Badan Publik dapat menolak memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi Publik.
  • Dalam hal terjadi keadaan darurat, Badan Publik wajib memberikan bantuan kedinasan di bidang layanan Informasi Publik tanpa harus memenuhi syarat.

 

TATA CARA PELAKSANAAN BANTUAN KEDINASAN

  1. Bantuan Kedinasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 dilaksanakan dengan cara bagi-pakai Informasi antar Badan Publik.
  2. Bagi-pakai Informasi antar Badan Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan ketentuan: a. meminta secara langsung kepada Badan Publik yang dituju; atau b. mengakses Portal Satu Data Indonesia.
  3. Dalam hal bagi-pakai Informasi antar Badan Publik dilaksanakan dengan cara meminta secara langsung kepada Badan Publik yang dituju sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, PPID Badan Publik yang meminta Informasi berkoordinasi dengan PPID Badan Publik yang dituju. 
  4. Dalam hal bagi-pakai Informasi antar Badan Publik dilaksanakan dengan cara mengakses Portal Satu Data Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, PPID Badan Publik yang meminta Informasi berkoordinasi dengan Walidata baik di instansi pusat maupun di instansi daerah. 
  5. Ketentuan mengenai tata cara bagi-pakai Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment