Sosialisasi Implementasi Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin sesuai PP 94 Tahun 2021 dan Nilai – Nilai Anti Korupsi
Senin, 07 Desember 2021, Ruang Arahiwang Komplek Setda Kab. Purworejo

By Admin 23 Des 2021, 13:57:09 WIB Kegiatan

Dasar Hukum Pasal 86  ayat (4)  UU  No.5 Tahun 2014  tentang ASN

       Pasal 86

  1. Untuk menjamin terpeliharanya tata tertib dalam kelancaran pelaksanaan tugas, PNS wajib mematuhi disiplin PNS.
  2. Instansi Pemerintah wajib melaksanakan penegakan disiplin terhadap PNS serta melaksanakan berbagai upaya peningkatan disiplin.
  3. PNS yang melakukan pelanggaran disiplin dijatuhi hukuman disiplin.
  4. Ketentuan lebih lanjut mengenai disiplin sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
  5. Berdasarkan Pasal 134 UU ASN, PP ini seharusnya ditetapkan paling lama 2 tahun terhitung sejak UU ASN berlaku, namun butuh waktu 7 tahun untuk menyelesaikan PP ini

Prinsip Dasar

  1. Yang bertanggung jawab terhadap disiplin PNS adalah Atasan Langsung masing-masing.
  2. Pelanggaran disiplin PNS bukan Delik Aduan, oleh karena itu setiap atasan langsung mengetahui/mendapat informasi tentang dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, maka atasan langsung tersebut wajib menindaklanjuti.

Psl. 26 ayat (1).

  1. Atasan langsung yang telah mengetahui pelanggaran disiplin yang dilakukan bawahannya, tetapi tidak memanggil, memeriksa, menghukum atau tidak melaporkan kepada atasannya, maka atasan langsung tersebut juga dijatuhi hukuman disiplin yang lebih berat dengan hukuman disiplin yang seharusnya dijatuhkan kepada PNS yang melakukan pelanggaran. (Psl. 28)
  2. Pelanggaran disiplin = setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati kewajiban dan/atau melanggar larangan ketentuan Disiplin PNS, baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja. (Psl. 1 angka 6)
  3. PP disiplin PNS juga berlaku untuk CPNS (Psl.43)

 

DISIPLIN, PELANGGARAN DISIPLIN DAN HUKUMAN DISIPLIN

DISIPLIN PNS:

Kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan  menghindari larangan yang ditentukan dalam  peraturan perundang-undangan.

     

      PELANGGARAN DISIPLIN PNS:

setiap ucapan, tulisan, atau perbuatan PNS yang tidak menaati  kewajiban dan / atau melanggar larangan ketentuan disiplin PNS,  baik yang dilakukan di dalam maupun di luar jam kerja.

  1. Ucapan:

Setiap kata-kata yang diucapkan dihadapan atau dapat didengar orang lain, seperti dalam rapat, ceramah, diskusi, melalui telepon, TV, rekaman atau alat komunikasi, dll

2. Tulisan:

Pernyataan pikirandan/atau perasaan secara tertulis baik dalam bentuk tulisan, gambar karikatur, coretan, dan lain-lain yang serupa itu.

3. Perbuatan:

Setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

HUKUMAN DISIPLIN:

Hukuman yang dijatuhkan oleh Pejabat yang Berwenang Menghukum kepada PNS karena melanggar peraturan Disiplin PNS.

 

Instrumen Pembinaan Disiplin :

  1. Peraturan Disiplin PNS
  2. Daftar Hadir
  3. Apel Pagi
  4. Inspeksi mendadak ( SIDAK )
  5. Penilaian Prestasi Kerja
  6. Pengawasan Atasan
  7. Tambahan Penghasilan Pegawai

 

Prosentase Pelanggaran di Kabupaten Purworejo

  1. Mangkir
  2. Asusila
  3. Perkawinan/Perceraian
  4. Penyalagunaan Wewenang
  5. Pidana Umum
  6. Pidana Koropsi
  7. Lain - lain

Kewajiban PNS Pasal 3

  1. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
  2. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
  3. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
  4. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
  6. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
  7. menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  8. bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Kewajiban PNS Pasal 4

  1. menghadiri dan mengucapkan sumpah/ janji PNS;
  2. menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
  3. mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/ atau golongan;
  4. melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
  5. melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  6. Masuk Kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
  7. menggunakan dan memelihara barang rnilik Negara dengan sebaik-baiknya;
  8. memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;
  9. menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Larangan PNS Pasal 5

  1. Menyalahgunakan wewenang;
  2. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
  3. menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
  4. bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  5. bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian;
  6. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan atau meminjamkan barang-barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
  7. melakukan pungutan di luar ketentuan;
  8. melakukan kegiatan yang merugikan negara;
  9. bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan
  1. menghalangi berjalannya tugas kedinasan; ;
  2.  menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/ atau pekerjaan;
  3. meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;;
  4. melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;

 

 

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentangDisiplin Pegawai Negeri Sipil

Maka

Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1974 tentang Pembatasan Kegiatan Pegawai Negeri Dalam Usaha Swasta; dan
Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, sepanjang tidak mengatur jenis Hukuman Disiplin sedang DICABUT DAN DINYATAKAN TIDAK BERLAKU

Pembinaan Disiplin untuk mewujudkan PNS  yang Berintegritas, Bermoral, Profesional dan Akuntabel

NILAI-NILAI ANTI-KORUPSI

  1. KEJUJURAN
  2. KEPEDULIAN
  3. KEMANDIRIAN
  4. KEDISIPLINAN
  5. TANGGUNG JAWAB
  6. KERJA KERAS
  7. KESEDERHANAAN
  8. KEBERANIAN
  9. KEADILAN

PEJABAT ANTI KORUPSI = PEJABAT SIAGA yang artinya :

  1. Sadar bahaya dan dampak korupsi
  2. Idolakan orang berintegritas dan ikhlas-kan niat.
  3. Akuntabel dalam berkegiatan
  4. Gabung komunitas anti korupsi
  5. Aktif memperjuangkan anti korupsi

 

FOKUS PENCEGAHAN KORUPSI 2021

  1. Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
  2. Penyelamatan Aset dan Keuangan Daerah

Reviu HPS, Tax Clearance, Sertifikasi dan Penertiban  Aset, Peningkatan Pajak Daerah

  1. Tematik

Penanganan Covid (Bansos dan Penanganan Pasien),  Optimalisasi BUMD, Fasilitasi Program Pencegahan  Korupsi (Kepatuhan LHKPN, Pengendalian Gratifikasi,  Pendidikan Anti Korupsi)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

Write a comment

Ada 1 Komentar untuk Berita Ini

View all comments

Write a comment