Singkronisasi Data

By Admin 04 Apr 2022, 11:46:59 WIB Kegiatan
Singkronisasi Data

Singkronisasi Data tentang Besaran Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022 di Ruang Otonom Setda Kab. Purworejo pada hari Jum’at 01 April 2022

  1. Pencermatan Hasil Keputusan Bupati Nomor : 160.18 / 83 / 2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022.
  2. Untuk Tahun 2022 Tambahan Penghasilan Pegawai Aparatur Sipil Negara disesuaikan dengan Nomenklatur Jabatan ( Nilai Kelas Jabatan ) tidak lagi berdasarkan golongan, bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabuapten Purworejo dengan memperhatikan Tugas Fungsi, Kualifikasi Pendidikan dan Kompetensi Pejabat Pelaksana.
  3. Sehubungan dengan hal tersebut diatas dari DINPERKIMTAN Kabupaten Purworejo ada 2 (dua)  ASN yang belum terdaftar pada Table Anggaran yang ada pada Keputusan Bupati, namun demikian setelah 6 (enam) bulan akan dievaluasi kembali.



Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment