Breaking News
- Koordinasi Pembahasan Konsep Temuan Pemeriksaan BPK Tahun 2025
- Exit Meeting BPK, Wabup Berharap Pengelolaan Keuangan Daerah Sesuai Aturan
- Pelaksanaan bimtek penggunaan alat gps geodetic
- Rapat Internal Dinperkimtan
- Hari ke dua Pembinaan Kearsipan
- Desk Tugas dan Fungsi Perangkat Daerah
- Pembinaan Kearsipan
- Bupati Purworejo Hadiri Peluncuran Percepatan Musdesus Koperasi Merah Putih
- Apel Pagi hari Pertama bulan Mei 2025
- PT. Mahardhika Adidaya
Rekonsiliasi Data Non ASN Tahun 2022
Berita Terkait
- Sosialisasi Pengelolaan Informasi Publik Pengadaan Barang dan Jasa Badan Publik0
- Rapat Pembahasan Renja 20230
- Monitoring dan Evaluasi kegiatan Bantuan Sarana Peribadatan0
- Rapat koordinasi tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI0
- Konsultasi Tindak lanjut Penyelesaian Tukar Menukar Kawasan Hutan0
- Rapat Koordinasi Pelayanan0
- Monitoring dan Evaluasi Sarana Peribadatan Mushola Nurul Iman0
- Mengikuti Zoom Meeting0
- Rapat Pembahasan Anggaran 2023 dengan Komisi II DPRD Kabupaten Purworej0
- Rapat Review keterisian data pada Aplikasi Pengelolaan Basis Data Perumahan dan Kawasan Permukiman 0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.

Rekonsiliasi Data Non ASN Tahun 2022 pada hari Kamis tanggal 07 Juli 2022 di Aula Kantor BKPSDM Kabupaten Purworejo
- Rekonsilasi Data Non ASN di Lingkungan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo sebanyak 21 orang personil dengan berbagai latar belakang Pendidikan.
- Berdasarkan Keputusan Mentri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jabatan Fungsional yang dapat diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, maka Tenaga Non ASN yang sudah ada perlu didata ulang sesuai dengan latar yang sudah ada perlu didata ulang sesuai dengan latar belakang Pendidikan dan kompetensinya.
- Bagi Tenaga Non ASN yang berlatar Pendidikan D3 keatas diberi kesempatan untuk mengikuti seleksi P3K sedangkan yang berpendidikan SLTA kebawah akan di Orcoshingkan dengan pihak ke 3.
- Untuk Tenaga Orcoshing terdiri dari : Driver, Tenaga Kebersihan dan Tenaga Keamanan.
- OPD untuk dapat mengusulkan Tenaga Non ASN yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.
Write a Facebook Comment
Tuliskan Komentar anda dari account Facebook
View all comments