▴RENOVASI GEDUNG DINAS PERUMAHAN RAKYAT, KAWASAN PERMUKIMAN, DAN PERTANAHAN TAHUN 2025▴ - Menko Pangan dan Menteri KKP Tinjau Progres Kampung Nelayan Merah Putih di Purworejo
- Menko Bidang Pangan Tinjau Irigasi dan Serap Aspirasi Petani melalui Rembuk Tani di Purworejo
- Pemkab Purworejo Serius Dorong Prestasi Olahraga yang Berdaya Saing
- Wabup Dion Dorong Pemuda Ansor Purworejo Berdaya Saing dan Siap Hadapi Tantangan Pembangunan
- Hadiri Wisuda ke-14 STIE Rajawali, Bupati Purworejo Dorong Lulusan Baru untuk Proaktif Hadapi Persaingan
- 6 Pejabat Hasil Selter JPT Pratama Tahun 2025 Resmi Dilantik, Bupati Purworejo Dorong Kinerja Kolektif
- Pemkab Purworejo Luncurkan Implementasi QRIS Retribusi Daerah
- Pemkab Purworejo Salurkan BLT bagi Buruh Tani Tembakau Bersumber dari DBHCHT
- MTQ Pelajar dan Umum Tingkat Kabupaten Purworejo Tahun 2025 Resmi Digelar
- Studi Tiru Perbub No. 18 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten Kebumen
Pengukuhan dan pengambilan sumpah/janji
Berita Terkait
- FORUM PD DPUPR KABUPATEN PURWOREJO0
- BAPPERIDA KABUPATEN PURWOREJO0
- Kunjungan Studi Referensi pelaksanaan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) Kabupaten Boyolali0
- Rapat Koordinasi Kearsipan 0
- Peninjauan Lokasi Tanah Negara 0
- Pendampingan Penyusunan LKJIP Tahun 20240
- Ràkor Inovasi OPD di Bapperida Kab. Purworejo.0
- Workshop Penyusununan Dokumen Manajemen Risiko Fraud 0
- Pagelaran Gending Setu Legi dan Kutoarjo Romantic Space Bersholawat 0
- HPN 20250
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.

Menghadiri pengukuhan dan pengambilan sumpah/janji Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Jabatan Administrator dan
Jabatan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo di Ruang Arahiwang – Setda Kab.Purworejo pada hari Kamis tanggal 13 Februari 2025
Bupati Purworejo Hj Yuli Hastuti SH mengukuhkan dan mengambil sumpah/janji Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo, Kamis (13/02/2025) di Ruang Arahiwang Setda Kabupaten Purworejo. Mereka yang dikukuhkan merupakan pejabat manajerial dari empat perangkat daerah yang mengalami perubahan nomenklatur.
Hadir dalam acara tersebut, Pj Sekda Kabupaten Purworejo Drs R Achmad Kurniawan Kadir MPA, Asisten Administrasi Umum drg Nancy Megawati Hadisusilo MM, Staf Ahli Bupati, Pimpinan Perangkat Daerah, Camat se-Kabupaten Purworejo, dan unsur terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada para pejabat yang baru saja dikukuhkan, meskipun seremoni ini sesungguhnya hanya untuk memenuhi syarat administratif terkait dengan perubahan nomenklatur.
Menurut Bupati, pengukuhan kali ini dilaksanakan untuk memberikan kepastian hukum, terhadap 26 pejabat manajerial pada perangkat daerah yang terdampak perubahan nomenklatur atau struktur organisasi tata kerja, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2024.
”Pengukuhan dilakukan terhadap pejabat yang selama ini bertugas sebagai Plt, antara lain pejabat manajerial pada Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo, Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo, Dinas Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo,” terangnya.
Dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat, dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Ditambahkan Bupati, pelaksanaan pengukuhan ini telah melalui proses yang panjang, baik proses penerbitan rekomendasi Kepala BKN, maupun proses penerbitan persetujuan Mendagri. Sehingga semua proses yang dilalui, sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku.
“Dan untuk selanjutnya, saya minta agar Saudara segera melaksanakan tugas dan tanggungjawab dengan sebaik-baiknya







