Pembahasan Fasilitasi Raperda Penyerahan PSU
Berita Terkait
- Sosialisasi Epurcashing kegiatan Tahun 20240
- Rakor dan Peninjauan Lokasi Tanah Negara di Desa Jatikontal 0
- Sosialisasi Penggunaan KPPD dalam Rangka Pengelolaan Keuangan Daerah Tahun Anggaran 2024 1
- Rapat Singkronisasi Penetapan Status Jalan Kabupaten dan Jalan Kelurahan0
- Rapat DPRD Kabupaten Purworejo 0
- Rapat Koordinasi dan Desk terkait Pencataan Aset Jalan dan di Kelurahan yang dilasanakan pembangunan/rehab melalui APBD Dinperkintan Tahun 20230
- Sosialisasi Pengaktifan Tanda Tangan Elektronik (TTE)0
- Rapat Koordinasi Rencana Permohonan Hak Atas Tanah Negara atas nama Pemerintah Kabupaten Purworejo0
- Pengawasan Pekerjaan Pemasangan Kanopi Kantor Dinperkimtan 0
- Rapat koordinasi terkait dg kegiatan pembangunan jalan lingkungan/poros kelurahan0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Lapiran kegiatan pada hari Rabu tanggal 17 Januari 2024
Pukul 10.00 sd selesai
Tempat Aula Biro Hukum Setda Prov Jateng Lantai 5 di Semarang
Acara Pembahasan Fasilitasi Raperda Penyerahan PSU
Peserta
1. Biro Hukum Sekda Prov. Jateng
2. Disperakim Prov. Jateng
3. Dinperkimtan Kab. Purworejo
4. Dpupr Kab. Purworejo
5. Satpolpp Kab. Purworejo
6. Bag Hukum Kab. Purworejo
7. Kemenhumkam Prov. Jateng
Hasil
1. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Kabag Hukum Sekda Prov. Jateng dilanjuykaan paparan hasip fasilitasi oleh biro hukum
2. Diskusi dan penjelasan perpasal
3. Terdapat beberapa tambahan yg dimasukan dlm raperbup
4. Scr umum semua materi dlm raperbup sdh sesuai dg ketentuan dan sdh mengakomodir
5. Unt selanjutnya dinperkimtan dan bag hukum akan memperbaiki sesuai hasil fasilitasi hr ini dan selanjutnya akan dimintakan ttd.