- Verifikasi Rancangan Renstra Perangkat Daerah Tahun 2025-2029
- Rapat Koordinasi Teknis Perumahan Perdesaan.
- Wabup Hadiri Khataman dan Halalbihalal Madin Al-Muskhafiyah Sukowuwuh
- Paparan Musrenbangwil di Depan Gubernur, Bupati Usulkan Lima Program Prioritas
- Rakor Investasi
- Sosialisasi Pensertipikatan Tanah Negara dan Pemanfaatannya serta Publikasi Inovasi Matras Lopis Taneg
- Koordinasi persiapan DESK RENSTRA 2025 - 2029
- Rapat Koordinasi Progres Pemenuhan Kinerja Perangka Daerah Komponen Penilaian Inovasi Perangkat Daerah
- Bupati Purworejo Yuli Hastuti Hadiri Penanaman Pohon bersama Muda Ganesha
- Pesta Siaga Diikuti 16 Barung Putra/Putri
Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-Government) Pemerintah Kabupaten Purworejo
Berita Terkait
- Kegiatan Verifikasi dan Pengukuran PSU Perumahan 0
- Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Kabupaten Purworejo sebagai Kota Sehat0
- Kunjungan Konsultasi dan Permohonan SK Pelepasan Kawasan Hutan0
- Desk Percepatan Persiapan Bankeupemdes RTLH Tahun 20230
- Pengukuran Tanah Negara0
- Kegiatan Sosialisasi Bantuan Hunian Tetap0
- Desk dengan Tim Provinsi0
- Kegiatan Verifikasi dan Pengukuran PSU0
- Rapat Koordinator Persiapan Lounching Kampung Benih Nusantara 0
- Rapat Koordinasi Pembahasan Pembangunan Mini Zoo0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.

Surat dari Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Nomor : 005/11.220/2022 tanggal 5 September 2022 perihal Undangan, perlu kami Laporkan Hasil Perjalanan Dinas sebagai berikut :
Hari : Rabu
Tanggal : 07 September 2022
Tempat : Ruang Rapat Asisten II
Kompleks Setda Kabupaten Purworejo
Acara : Rapat Koordinasi Penyelenggaraan Pemerintahan Berbasis Elektronik (E-Government) Pemerintah Kabupaten Purworejo
Ringkasan Hasil Kerja Kegiatan :
Dipimpin oleh Rahayu Slamet, ST., M.Eng. Kepala Bidang Teknologi Informatika, Statistik dan Persandian Kabupaten Purworejo.
Peserta Semua OPD se Kabupaten Purworejo
Dasar Hukum
1. PERPRES Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik
2. PERPRES Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia
3. Peraturan BSSN no 4 Tahun 2021 ttg pedoman manajemen keamanan informasi SPBE dan standar teknis dan prosedur keamanan SPBE
4. UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
5. PERDA nomor 6 than 2022 tentang Purworejo Kabupaten Cerdas
6. PERBUP nomor 52 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kepemerintahan Berbasis Elektronik (E-Government) di Pemkab Purworejo.
7. Adapun Kondisi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik di Kabupaten Purworejo
- Networking (Jaringan) dan server
a. Jaringan Intra Pemerintah telah mencakup seluruh Perangkat Daerah di Kabupaten Purworejo.
b. Sedang dilakukan Pemasangan Jaringan agar dapat menjangkau beberapa UPT Dinas dan Puskesmas di Kabupaten Purworejo.
c. Kedepannya Jaringan Intra akan diperluas.
- Sistem Informasi dan Subdomain
* Sistem Informasi yang telah terintegrasi di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Purworejo
- Email Resmi Pemerintah Daerah
* Saat ini terdapat 8185 E-mail yang terdaftar di Dinkominfostasandi yang terdiri dari E-mail PNS, Perangkat Daerah, Pemerintah Desa dan Aplikasi/Layanan
- Keamanan Informasi
* Keamanan informasi adalah Penjagaan terhadap Kerahasiaan ( Confidentality), Keutuhan(Integrity) dan Ketersediaan (Avibility) atas informasi
- Penyelenggaraan Satu Data (Statistik & Geospasial)
- Peraturan Daerah Purworejo Kabupaten Cerdas dalam Pasal 6 Ayat 2 huruf e, mencantumkan Tata Kelola Pemerintahan Cerdas menerapkan sistem satu data yang terbuka, lengkap, akurat, dan terstandarisasi.
- Dalam penyelenggaraan Satu Data Kabupaten Purworejo, Dinkominfostasandi bertugas sebagai Walidata yang memiliki tanggungjawab penyimpanan, pengamanan dan penyebarluasan data.
- Kabupaten Purworejo dalam implementasi SDI masuk dalam klaster 3 kategori TERDEFINISI 12 Kab/Kota di Jawa Tengah dengan skor 40,50%. (Sumber: Hasil Desk Evaluasi Implementasi SDI Tingkat Kabupaten/Kota se-Jawa Tengah tanggal 14 Juli 2022 di Surakarta)
- Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112
1. Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 merupakan layanan yang digunakan saat terjadi keadaan darurat dengan menghubungi nomor 112 yang akan terhubung dengan Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) yang dibangun oleh pemerintah daerah.
2. Bertujuan untuk dibangunnya Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) merupakan salah satu upaya pemerintah daerah dalam mempercepat pertolongan kepada masyarakat yang mengalami kondisi gawat darurat, seperti kebakaran, kerusuhan, kecelakaan, bencana alam, penanganan masalah kesehatan, gangguan keamanan dan ketertiban umum, dan/atau keadaan darurat lainnya yang ditetapkan oleh pemerintah dan/atau pemerintah daerah dan Layanan Nomor Panggilan Darurat 112 untuk mempermudah masyarakat mengingat nomor darurat, mempercepat penanggulangan keadaan darurat, serta mempermudah koordinasi antar instansi terkait.
3. Pelaksanaan Call Center 112 dilaksanakan secara Desentralisasi oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Purworejo, unit yang telah bekerja sama untuk terjun ke lapangan untuk memberikan bantuan darurat seperti Pemadam Kebakaran, BPBD, Dinas Kesehatan ( PSC 119, Puskesmas ). instansi vertikal seperti Polres, dan instansi/lembaga terkait didaerah dalam masa audiensi kerjasama.
4. Alurnya adalah Panggilan dari masyarakat ke nomor 112 akan diterima oleh operator telepon (call taker) di Pusat Panggilan Darurat (Call Center 112) untuk kemudian diteruskan kepada petugas pengarah (dispatcher) yang akan menentukan jenis keadaan darurat dan meneruskan informasi tersebut kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) kedaruratan, kepolisian setempat, atau petugas lapangan yang akan melakukan penanganan kedaruratan.
- Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 yang rencananya akan di loncing pada tanggal 15 September 2022
- PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi)
8. Cakupan Layanan Jaringan Intra Pemerintah Kabupaten Purworejo sejumlah 164