Pemerintah Kabupaten Purworejo Dorong Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

By Admin 24 Jun 2025, 13:45:32 WIB Laporan
Pemerintah Kabupaten Purworejo Dorong Digitalisasi Pembayaran Pajak dan Retribusi Daerah

Dalam rangka meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan pendapatan daerah, Pemerintah Kabupaten Purworejo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Perdagangan (KUKMP) terus gencarkan penggunaan QRIS sebagai media pembayaran retribusi pelayanan pasar di wilayah Kabupaten Purworejo. Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Optimalisasi QRIS bagi Pedagang Pasar untuk Pembayaran Retribusi Pelayanan Pasar di Kabupaten Purworejo yang berlangsung di Pasar Purworejo, Senin (23/6/2025).

 

Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi SIKom MSi yang hadir dalam acara tersebut menyampaikan, kegiatan ini merupakan langkah konkret menuju digitalisasi layanan publik di sektor perdagangan dan pengelolaan pendapatan daerah dari sektor retribusi pasar.

 

"QRIS memberikan kemudahan, keamanan dalam transaksi pembayaran retribusi dan mendukung inklusi keuangan bagi pedagang tradisional," katanya.

 

Namun demikian menurut Wabup, dalam penerapannya masih diperlukan pendampingan yang intensif untuk berjalan dan berlakunya secara penuh penggunaan QRIS bagi pedagang pasar di Kabupaten Purworejo.

 

"Mengutip dari laporan Pak Kadin (Dinas KUKMP), pedagang Pasar Purworejo lebih dari 2000, pendampingan mungkin belum selesai 1 sampai 2 hari. Kami mohon untuk didampingi sampai tuntas," ujarnya.

 

Lebih lanjut Wabup mengatakan Pemkab Purworejo berkomitmen menjadikan digitalisasi retribusi sebagai salah satu program unggulan dalam reformasi tata kelola pasar di Kabupaten Purworejo. Dirinya juga menekankan instansi terkait untuk terus memantau pelaksanaan program tersebut dan segera melakukan evaluasi jika terdapat permasalahan sehingga ekosistem keuangan digital di Purworejo dapat terbangun dengan cepat.

 

Sementara itu Kepala Bidang Sarana Prasarana Pengembangan Perdagangan Dinas KUKMP Ari Wibowo ST dalam keterangannya menyampaikan, sampai saat ini terdapat 16 pasar yang sudah menerapkan digitalisasi retribusi, bekerja sama dengan Bank Jateng. Namun demikian, pedagang dapat membayar melalui kanal pembayaran dari bank lain atau kanal pembayaran lainnya seperti dompet digital OVO, Gopay, Shopeepay, Dana, Link Aja dan lainnya.

 

"Ini adalah langkah untuk mempermudah proses pembayaran retribusi," terangnya.

 

Sumber: Prokopim




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment