- Upacara Hari Bela Negara Ke-76 Tahun 2024
- Rakor Penyelesaian Hasil Temuan BPKRI
- Pengukuran PSU
- Upacara dalam Rangka HUT Ke-53 KORPRI Tahun 2024
- Pemeriksaan dan pengukuran lapangan
- Studi Tiru terkait Penyelenggaraan perumahan, kawasan permukiman dan pertanahan
- Studi Tiru
- Purworejo Investment Center Diresmikan, Bupati Berharap Dorong Investasi Berkelanjutan
- Purworejo Raih Penghargaan Kabupaten Sangat Inovatif
- Soft Launching Terminal Tipe B Kutoarjo, Dimeriahkan Pekan Raya Keburejo
BAHAYA PENYALAGUNAAN NARKOBA
Berita Terkait
- Rapat Koordinasi Rencana Permohonan Hak Atas Tanah Negara di Desa Tegalkuning 0
- Evaluasi Smart City Tahap I0
- Verifikasi Lapangan Kegiatan Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2024 ke Mushola Al Hasym 0
- Verifikasi Lapangan Kegiatan Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2024 ke Mushola An Nur0
- Verifikasi Lapangan Kegiatan Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2024 ke Masjid Al Amin 0
- Verifikasi Lapangan Kegiatan Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2024 ke Masjid Roudhotul Muuttaqin 0
- Verifikasi Lapangan Kegiatan Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2024 ke Mushola Baitul Aminin 0
- Verifikasi Lapangan Kegiatan Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2024 ke Mushola At Taufiq 0
- Verifikasi Lapangan Kegiatan Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2024 ke Mushola Ar Roudhoh 0
- Verifikasi Lapangan Kegiatan Hibah Sarana Peribadatan Tahun 2024 ke Mushola Nurul Hasan 0
Berita Populer
- Survey Kepuasan Pelanggan
- Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Jabatan Fungsional TBP dan TPL di lingkungan Kementerian PUPR dan Pemerintah Daerah di Provinsi Jawa Tengah dan D.I. Yogyakarta
- Tinjauan Lapangan Izin Penggunaan Pemanfaatan Tanah (IPPT) Rumah Tinggal
- Rakor Penyusunan LARAP dan UKL/UPL
- Rapat Koordinasi Pelaksanaan Kegiatan TA. 2019 dan Persiapan Kegiatan TA. 2020
- Desk Pembuatan Proposal Awal RTLH 2020
- Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Keuangan
- Sosialisai BSPS 2020 dan Verifikasi Lapangan
- Usulan Calon Peserta Lokasi (CPCL) SHAT Lintas Sektor Tahun Anggaran 2021
- Sosialisasi Vaksinasi Covid 19 di Kab Purworejo.
Pada perkembangan saat ini, narkotika tidak hanya digunakan dalam bidang farmasi saja dan Iptek. Saat ini sudah banyak sekali terjadi penyalahgunaan narkotika dari berbagai kalangan. Yang terbanyak saat ini adalah pada kalangan remaja hingga dewasa, bagaimana tidak, karena pada usia tersebut pergaulan sudah banyak, rasa ingin tahu dan coba coba pun menjadi salah satu alas an mereka untuk terjun ke penyalahgunaan narkoba.
Remaja adalah masa di mana seorang individu mengalami peralihan dari masa anak-anak menuju ke dewasa. Masa remaja disebut masa yang paling rawan dihadapi individu sebagai anak. Dari yang tadinya anak-anak mereka mengalami perkembangan secara fisik maupun psikis dengan beberapa perubahan. Orang tua yang memiliki anak tentu akan menghadapi hal ini di kala membesarkan anak mereka, anak yang beranjak remaja akan mengalami perubahan sesuai dengan pertumbuhan moral seorang anak. Jika kontrol dari orang tua dan orang terdekat anak kurang, maka seringkali terjadi penyimpangan pada anak tersebut. Penyimpangan ini cenderung kearah negatif yang sering disebut dengan kenakalan remaja.
Ada banyak jenis kenakalan remaja, seperti perkelahian dan minum-minuman keras, pencurian, perampokan, perusakan/pembakaran, seks bebas bahkan narkoba. Salah satu bentuk kenakalan remaja yang saat ini dapat dikategorikan mengkhawatirkan adalah penyalahgunaan narkoba.
Peredaran dan penyalahgunaan Narkoba merupakan salah satu permasalahan nasional yang dipandang serius oleh pemerintah, karena dapat menyebabkan rusaknya moral bangsa. Karena itu pemerintah sangat memberikan perhatian terhadap penanganan atas penyalahgunaan Narkoba. Di negara kita, masalah merebaknya penyalahgunaan narkoba semakin lama semakin meningkat. Untuk itu, pemerintah selain menerapkan pemberantasan penyalahgunaan narkoba, juga menerapkan rehabilitasi pecandu yang merupakan korban penyalahgunaan narkoba. Tidak hanya itu, sosialisasi pengetahuan Bahaya narkoba pun terus disebarkan kemana – mana bahkan sampai ke pelosok daerah.
Penyalah guna adalah orang yang menggunakan Narkotika tanpa hak atau melawan hukum. Ketika seseorang melakukan penyalagunaan Narkotika secara terus-menerus, maka orang tersebut akan berada pada keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Ketergantungan Narkotika adalah kondisi yang ditandai oleh dorongan untuk menggunakan Narkotika secara terus-menerus dengan takaran yang meningkat agar menghasilkan efek yang sama dan apabila penggunaannya dikurangi dan/atau dihentikan secara tiba-tiba, menimbulkan gejala fisik dan psikis yang khas.
Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba
Metode pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan narkoba yang paling efektif dan mendasar adalah metode promotif dan preventif. Upaya yang paling praktis dan nyata adalah represif dan upaya yang manusiawi adalah kuratif serta rehabilitatif.
- Promotif
Metode ini dilakukan dengan cara melakukan sosialisasi dalam bentuk dialog interaktif, pelatihan, dan lainnya tentang bahaya narkoba ke Instansi, para tokoh, kalangan, masyarakat dll yang belum mengetahui dan memakai narkoba. Upaya ini dilakukan dalam upaya meningkatkan peranan dan kegiatan masyarakat agar menjadi lebih sejahtera secara nyata sehingga mereka sama sekali tidak akan pernah berpikir untuk memperoleh kebahagiaan dengan cara menggunakan narkoba.
- Preventif
Metode ini dilakukan dalam mencegah sebuah hal yang negatif sebelum terjadi kejadian yang kurang menyenangkan. Adapun yang dilakukan sebagai berikut:
- Kampanye anti penyalahgunaan narkoba
- Penyuluhan seluk beluk narkoba Berbeda dengan kampanye yang hanya bersifat
- Pendidikan dan pelatihan kelompok sebaya
- Upaya mengawasi dan mengendalikan produksi dan upaya distribusi narkoba di masyarakat.
- Kuratif
Metode ini adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pengobatan yang ditujukan untuk penyembuhan, mengurangi, bahkan mengobati rasa sakit seperti sakau akibat penyalahgunaan narkoba.
Bentuk kegiatan yang yang dilakukan dalam program pengobat ini adalah:
- Penghentian secara langsung;
- Pengobatan gangguan kesehatan akibat dari penghentian dan pemakaian narkoba (detoksifikasi);
- Pengobatan terhadap kerusakan organ tubuh akibat pemakaian narkoba;
- Pengobatan terhadap penyakit lain yang dapat masuk bersama narkoba seperti HIV/AIDS, Hepatitis B/C, sifilis dan lainnya.
- Rehabilitatif
Program ini disebut juga sebagai upaya pemulihan kesehatan jiwa dan raga yang ditujukan kepada penderita narkoba yang telah lama menjalani program kuratif. Tujuannya agar ia tidak memakai dan bisa bebas dari penyakit yang ikut menggerogotinya karena bekas pemakaian narkoba. Kerusakan fisik, kerusakan mental dan penyakit bawaan macam HIV/AIDS biasanya ikut menghampiri para pemakai narkoba.
- Represif
Ini merupakan program yang ditujukan untuk menindak para produsen, bandar, pengedar dan pemakai narkoba secara hukum.