- DINPERKIMTAN Gelar Rakor Bahas Percepatan Program Bedah Rumah Tahun Anggaran 2026
- TIngkatkan Kualitas Hunian, DINPERKIMTAN Ikuti Forum Pembiayaan Perumahan Jateng-DIY
- TIngkatkan Kualitas Pelayanan Publik Melalui Penguatan Peran UMPEG
- APEL PAGI DINPERKIMTAN
- DINPERKIMTAN Gelar Pelatihan RUSPIN untuk Penerima Bansos RTLH 2026 di Desa Kaliharjo
- DINPERKIMTAN Ikuti Coaching Clinic 7 PPSP Jawa Tengah Tahun 2026
- Perkuat Aset Daerah, DINPERKIMTAn Purworejo Identifikasi Tanah Negara Di Desa Kertojayan
- DINPERKIMTAN Verifikasi Lapangan Penyerahan PSU di Tiga Perumahan
- DINPERKIMTAN Hadiri Pengelolaan Manajemen Resiko Perangkat Daerah
- DINPERKIMTAN Monitoring Pengiriman Bantuan RTLH Di Desa Tlogorejo, Kaligesing
DINPERKIMTAN Verifikasi Lapangan Penyerahan PSU di Tiga Perumahan

PURWOREJO — Dinas Perumahan Rakyat Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Dinperkimtan) Kabupaten Purworejo bergerak cepat menindaklanjuti permohonan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) yang diajukan oleh perwakilan warga. Tergabung dalam Tim Verifikasi PSU Kabupaten Purworejo, Dinperkimtan menerjunkan tim teknis untuk melakukan pemeriksaan lapangan dan pengukuran aset secara langsung selama dua hari, yakni pada Selasa dan Rabu, 13–14 Oktober 2026.
Langkah verifikasi ini menyasar tiga lokasi sekaligus, antara lain Perumahan Griya Prapatan Indah Kaliurip di Kecamatan Bener, Perumahan Green Indah Mutiara Sucen di Kecamatan Bayan, serta Perumahan Argopeni di Kecamatan Kutoarjo. Upaya ini menjadi solusi penting bagi kawasan perumahan yang ditelantarkan atau pengembangnya sudah tidak diketahui keberadaannya, sehingga warga dapat menyerahkan aset lingkungan tersebut secara resmi kepada pemerintah daerah.
Melalui proses verifikasi ini, Dinperkimtan memastikan kesesuaian fisik berbagai fasilitas yang diserahkan, mulai dari jalan, saluran drainase, Ruang Terbuka Hijau (RTH) publik, tempat peribadatan, hingga jaringan Penerangan Jalan Umum (PJU). Pengambilalihan aset ini krusial agar Pemerintah Kabupaten Purworejo memiliki payung hukum yang sah dalam mengalokasikan anggaran pemeliharaan serta peningkatan kualitas fasilitas umum secara berkala demi kenyamanan dan keselamatan warga penghuni.
.png)



