Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 198 Tahun 2021

By Admin 16 Mar 2022, 15:58:57 WIB Kegiatan
Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 198 Tahun 2021

Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 198 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo hai Rabu tanggal 16 Maret 2022 di Ruang Aula BKPSDM Kabupaten Purworejo

Ringkasan Hasil Kerja Kegiatan :   

  1. Dibuka oleh Sekda Kabupaten Purworejo Bpk. Drs. SAID ROMADHON dan dilanjutkan dengan penyapaikan Materi :
  • Sosialisasi Peraturan Bupati Nomor 198 Tahun 2021 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
  • Pola dasar mengenai urutan penempatan dan/atau perpindahan PNS dalam dan antar posisi di setiap jenis jabatan secara berkesinambungan :
  1. Integritas
  2. Transparan
  3. Profesionalisme
  4. Kepastian
  5. Keadilan
  6. Nasional
  7. Rasional

 

  • Pola Karier PNS Bentuk :
  1. Horisontal adalah Satu kelompok maupun antar kelompok JA, JF, atau JPT
  2. Fertikal  adalah Satu kelompok kelompok JA, JF, atau JPT
  3. Diagonal adalah Antar kelompok kelompok JA, JF, atau JPT

 

  • Pola Karier
  1. Jalur Karier

Lintasan posisi Jabatan yang dapat dilalui oleh PNS baik pada jenjang Jabatan yang setara maupun jenjang Jabatan yang lebih tinggi.

 

  1. Materi yang ke Dua dilanjutkan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Purworejo Bpk. FITHRI EDHI NUGROHO, S.E.,MM.

Macam – Macam Pola Karier

  • Perpindahan karier horizontal bagi JA ke JF yaitu:
    1. Administrator berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Madya; atau
    2. Pengawas berpindah secara horizontal ke Fungsional Ahli Muda.
  • Dalam         hal     kondisi        tertentu,      perpindahan         karier dapat    dilakukan   melalui        mekanisme penyetaraan

   sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

●        JA dapat berpindah ke JA lain yang setara sesuai dengan kualifikasi, kompetensi, dan syarat jabatan.




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment